PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengklaim tidak mengintervensi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) desa karena merupakan wewenang pemerintahan desa, Rabu (23/6).
Plt Kepala Dinas PMD Madina, Parlin Lubis, melalui Kepala Seksi Administrasi Desa Anjur Berutu, kegiatan Bimtek itu bukanlah keputusan Dinas PMD melainkan hasil musyawarah dengan pihak kecamatan dan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan desa.
“Bagi yang mampu dan yang membutuhkan, disesuaikan dengan pagu anggaran dan kemampuan keuangan desanya. Tidak ada tekanan dari kabupaten maupun kecamatan untuk penetapan Bimtek masing-masing desa,” ujar Anjur.
Anjur mengatakan, penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021 dapat dianggarkan pemerintahan desa untuk kegiatan Bimtek terhadap peningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa tapi harus tepat sasaran dan disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta sesuai hasil musyawarah desa.
Hasil musyawarah desa itu melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur-unsur masyarakatnya yang ditetapkan melalui APBDesa. Namun saat ini kegiatan Bimtek itu telah terhitung tujuh kali dalam pelaksanaannya, sementara penyaluran DD masih di tahap pertama.
Menyikapi hal ini, Anjur menyebut tidak wajar pelaksanaan Bimtek tersebut didahulukan, sementara penyaluran BLT DD tahap I belum terlaksana sampaI dengan lima bulan. Sementara terkait lembaga penyelenggaranya, Dinas PMD mengklaim tidak pernah menetapkan dan tidak memiliki kewenangan dalam penetapan lembaga pelaksana kegiatan Bimtek tersebut.
“Bukanlah merupakan bentuk jatah (kuota) dari oknum tertentu. Lembaga Bimtek meminta bantuan Dinas PMD untuk menyampaikan atau mendistribusikan undangan Bimtek kepada aparat desa, karena mereka menganggap Dinas PMD sebagai salah satu instansi pemerintah kabupaten yang memiliki akses ke desa. Namun ada juga sebagian lembaga Bimtek yang mendistribusikan secara langsung baik melalui Camat ataupun kepala desa,” katanya.
“Dalam hal ini, PMD hanya meneruskan dan tidak ada intervensi kepada pemerintah desa dalam penganggaran dan pelaksanaan Bimtek masing-masing desa. Dengan kata lain tidak ada di organisir oleh Dinas PMD,” sambungnya.
Dalam penggunaan DD ini, Dinas PMD Madina pun menghimbau pemerintahan desa sebaiknya mengkaji ulang penganggaran dan pelaksanaan Bimtek, menetapkan rumusan dalam perencanaannya untuk penggunaan DD itu harus melalui mekanisme musyawarah desa sesuai dengan kemampuan keuangan desanya.
Disebutkan, berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang disampaikan pendamping desa, saat ini jumlah desa tertinggal dan yang sangat tertinggal di Kabupaten Mandailing Natal kurang lebih ada 50 persen dari 377 desa yang ada. (wol/wang/data3)
Discussion about this post