MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, memastikan bahwa bangunan di lahan milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berada di Lingkungan XI, Desa Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan, tak berizin.
Dikatakan, Pemko Medan melalui Dinas Perkimtaru Kota Medan sudah menyurati BPK untuk mengaudit perusahaan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah juga menyurati perusahaan untuk segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin lainnya dan berhenti beroperasi sebelum izin tersebut mereka urus.
“Hasil dari BPK nanti, kita bernegosiasi dengan HPH untuk menindaklanjuti itu. Karena konflik ini sudah masuk ke Mabes Polri, masalah penutupan jalan yang dilakukan perusahaan STTC. Kita nunggu itu aja,” ungkapnya kepada Waspada Online, Jumat (21/5).
Dikatakan Aulia, secara aturan menyangkut tata ruang wilayah di kawasan itu tidak boleh ada pergudangan. Sebab kawasan itu peruntukkannya khusus buat permukiman. Parahnya lagi, PT STTC ini sudah berkali-kali mendapati surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perkimtaru Kota Medan, kecamatan hingga kelurahan namun tak mengindahkan.
“Dari zaman sebelum kita (Bobby-Aulia) mimpin Kota Medan sudah sering menyurati (PT STTC) itu. Makanya ada anggota dewan yang protes keberadaan perusahaan ini. Mabes Polri pernah memanggil pihak terkait dan beberapa pelaku usaha yang ada di sekitar PT STTC untuk melihat delik kasusnya, terkait penutupan jalan akses warga. Diduga ada orang kuat di belakang PT STTC,” ujarnya seraya menyebut tak mengetahui siapa sosok orang kuat tersebut.
Aulia menambahkan, seharusnya PT STTC berstatus stanvas atau tidak dibenarkan beroperasi sebelum mengantongi izin dari dinas terkait. Lantaran diduga ada orang kuat di belakangnya, gudang ilegal ini tetap beroperasi.
“Kalau tim (aparat Pemko Medan) turun ke lokasi, mereka tak ada aktivitas. Tapi menurut informasi yang saya dapatkan, tetap berjalan,” ujarnya.
Sejatinya Pemko Medan menghindari konflik sosial jika mengambil tindakan yang belum dilengkapi alat bukti. “Kita gak mau gegabah,” pungkasnya.(wol/mrz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post