MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut tengah mendalami aliran dana kasus alat swab bekas pakai di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Pasalnya, PM (45) tersangka utama sedang membangun rumah mewah di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga menggunakan uang hasil tindak pidana kasus alat swab tersebut.
“Penyidik sedang mendalami terkait hal itu. Penyidik sudah dapat laporan tentang itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (3/5).
Dalam kasus alat swab bekas pakai itu, Hadi mengungkapkan Polda Sumut telah mengamankan lima tersangka. “Kita menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar,” ungkapnya.
Diketahui, ke lima pelaku berinisial PM yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma Kota Medan, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR, dan RN.
“PC merupakan aktor intelektualnya,” sebut Hadi.
Hadi menambahkan modus para pelaku sendiri dengan memakai stik swab yang telah digunakan dicuci dengan alkohol.
“Dalam sehari stik daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post