MEDAN, Waspada.co.id – Perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke dalam perlindungan jaminan sosial di BPJamsostek dengan mengikuti dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sosialisasi perlindungan bagi pekerja konstruksi dilakukan BPJamsostek Cabang Medan Kota bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan mengundang para kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi dan pejabat pembuat komitmennya, Senin (24/5).
Pelaksana Sementara BPJamsostek Cabang Medan Kota, Rasyidin, menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang perlindungan jaminan sosial.
“Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM dengan tujuan untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai. Pekerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan dan paruh waktu,”jelasnya.
Rasyidin menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut juga dalam rangka optimalisasi program BPJamsostek kepada jasa konstruksi di Kota Medan.
“Untuk Dinas PU sendiri hanya sebagai regulator atau pendorong kami sebagai badan penyelenggara agar semua pekerja terdaftar sebagai peserta,” jelasnya. tandasnya.(wol/eko/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post