MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Terdakwa Prayetno alias Yetno (47) karena dinilai terbukti menjadi perantara jual-beli ganja 47 gram, di Ruang Cakra IV, PN Medan, Kamis (6/5).
Dalam amar putusan, Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara berpendapat bahwa perbuatan warga Pulau Secanang Blok XI Linagk. VI, Kelurahan Belawan Secanang, Kecamatan Medan Belawan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan Terdakwa Prayetno dengan hukumanan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tutur Hakim.
Diketahui bahwa putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Namun, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
“Pikir-pikir majelis,” ucap jaksa dan terdakwa secara bergantian.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post