• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kurir Ganja Belawan Dihukum 10 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Kamis, 2021/05/06 15:39
in Medan
A A
0
Kurir Ganja Belawan Dihukum 10 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

WOL Photo

25
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Terdakwa Prayetno alias Yetno (47) karena dinilai terbukti menjadi perantara jual-beli ganja 47 gram, di Ruang Cakra IV, PN Medan, Kamis (6/5).

Dalam amar putusan, Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara berpendapat bahwa perbuatan warga Pulau Secanang Blok XI Linagk. VI, Kelurahan Belawan Secanang, Kecamatan Medan Belawan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

RelatedPosts

Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan

Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan

Kamis, 2022/07/07 16:10
Jokowi Sampaikan Dampak Buruk Pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina Serta Stunting

Jokowi Sampaikan Dampak Buruk Pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina Serta Stunting

Kamis, 2022/07/07 15:06
Polisi Tembak Kaki Maling Motor

Polisi Tembak Kaki Maling Motor

Kamis, 2022/07/07 14:21

“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan Terdakwa Prayetno dengan hukumanan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tutur Hakim.

Diketahui bahwa putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Namun, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Pikir-pikir majelis,” ucap jaksa dan terdakwa secara bergantian.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: narkotikapengadilanSidang
Previous Post

Menantikan Datangnya Malam Seribu Bulan

Next Post

Pakai Suspensi Upside Down, Segini Harga Jual All New CB150R

Related Posts

Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan
Medan

Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan

Kamis, 2022/07/07 16:10
Jokowi Sampaikan Dampak Buruk Pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina Serta Stunting
Fokus Redaksi

Jokowi Sampaikan Dampak Buruk Pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina Serta Stunting

Kamis, 2022/07/07 15:06
Polisi Tembak Kaki Maling Motor
Medan

Polisi Tembak Kaki Maling Motor

Kamis, 2022/07/07 14:21
Fortuner Ringsek Ditabrak Motor
Medan

Fortuner Ringsek Ditabrak Motor

Kamis, 2022/07/07 13:18
Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapmer Medan Diwarnai Unras Pro Kontra
Fokus Redaksi

Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Diwarnai Unras Pro Kontra

Kamis, 2022/07/07 13:09
Hadi-Wahyudi
Medan

Warga Adukan Penyidik Polda Sumut Diduga Memeriksa Tanpa Surat Tugas Cabut Laporan

Kamis, 2022/07/07 12:14
Next Post
Pakai Suspensi Upside Down, Segini Harga Jual All New CB150R

Pakai Suspensi Upside Down, Segini Harga Jual All New CB150R

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

    Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

    16891 shares
    Share 6756 Tweet 4223
  • Ungkapkan Isi Hati Sambil Menangis, Sule: Ayah akan meninggalkan anak-anak

    16207 shares
    Share 6483 Tweet 4052
  • ‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

    6486 shares
    Share 2594 Tweet 1622
  • Istri Sule Jatuh Hati dengan Si Boy, Pantes Nathalie Holscher Lupa Sama Suaminya?

    4210 shares
    Share 1684 Tweet 1053
  • Nathalie Holscher Susah Lihat Karakter Anaknya Sule: Putri Delina sikapnya yang moody-an

    3808 shares
    Share 1523 Tweet 952

Recent News

Digugat Cerai Nathalie Holscher, Sule Malah Posting Foto Jual Rumah

Digugat Cerai Nathalie Holscher, Sule Malah Posting Foto Jual Rumah

Kamis, 2022/07/07 18:00
Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Kamis, 2022/07/07 17:05
Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Kamis, 2022/07/07 17:00
BANK-SUMUT

Nasabah Apresiasi Bank Sumut Tanggapi Kasus Skimming

Kamis, 2022/07/07 16:40
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Digugat Cerai Nathalie Holscher, Sule Malah Posting Foto Jual Rumah

Digugat Cerai Nathalie Holscher, Sule Malah Posting Foto Jual Rumah

7 Juli 2022
Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

7 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.