MEDAN, Waspada.co.id – Dua kakak beradik Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan, Jalan Kapten Sumarsono Helvetia, dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan, dituntut penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5) menyatakan ke dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga mengakibatkan Rudy (korban) mengalami kerugian senilai Rp3,6 miliar.
“Menyatakan bahwa ke dua terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Menuntut terdakwa masing -masing selam 1 tahun 6 bulan penjara dengan perintah terhadap terdakwa dilakukan penahanan,” sebut JPU.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal -hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan dimana terdakwa belum berdamai dan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan dimana terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Imannuel Tarigan menunda persidangan hingga minggu depan guna memberi kesempatan kepada ke dua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi).
“Sidang ditunda hingga minggu depan dan ke dua terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU,” tukas Imannuel menutup persidangan. (wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post