• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kasus Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Kompak dituntut 18 Bulan Penjara

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Kasus Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Kompak dituntut 18 Bulan Penjara

WOL Photo

159
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dua kakak beradik Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan, Jalan Kapten Sumarsono Helvetia, dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan, dituntut penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5) menyatakan ke dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga mengakibatkan Rudy (korban) mengalami kerugian senilai Rp3,6 miliar.

RelatedPosts

Korban-Kesetrum-Listrik

Diduga Kesetrum Listrik Saat Berteduh, Seorang Remaja Tewas

Senin, 2023/09/25 22:34
Ilustrasi-digari-kriminal

HIGHLIGHTS: Begal Bersenjata, Bandar Sabu, Korupsi PDAM Tirta Umbu

Senin, 2023/09/25 22:06
Pemko-Medan-dan-Polrestabes-Tandatangani-MoU-Pengembangan-Smart-City-2

Pemko Medan dan Polrestabes Tandatangani MoU Pengembangan Smart City

Senin, 2023/09/25 21:48

“Menyatakan bahwa ke dua terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Menuntut terdakwa masing -masing selam 1 tahun 6 bulan penjara dengan perintah terhadap terdakwa dilakukan penahanan,” sebut JPU.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal -hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan dimana terdakwa belum berdamai dan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan dimana terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Imannuel Tarigan menunda persidangan hingga minggu depan guna memberi kesempatan kepada ke dua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda hingga minggu depan dan ke dua terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU,” tukas Imannuel menutup persidangan. (wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pengadilanpenipuanSidang
Previous Post

Gubsu Dukung Penyaluran Dana Bergulir Zakat Produktif

Next Post

AS Roma vs MU: Solskjaer Janji Tidak Akan Santai

Related Posts

Korban-Kesetrum-Listrik
Medan

Diduga Kesetrum Listrik Saat Berteduh, Seorang Remaja Tewas

Senin, 2023/09/25 22:34
Ilustrasi-digari-kriminal
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Begal Bersenjata, Bandar Sabu, Korupsi PDAM Tirta Umbu

Senin, 2023/09/25 22:06
Pemko-Medan-dan-Polrestabes-Tandatangani-MoU-Pengembangan-Smart-City-2
Medan

Pemko Medan dan Polrestabes Tandatangani MoU Pengembangan Smart City

Senin, 2023/09/25 21:48
Rumdin-Wali-Kota-Banjir
Fokus Redaksi

Hujan Deras, Kawasan Rumdin Wali Kota Banjir!

Senin, 2023/09/25 21:36
Kapolda-Sumut
Medan

Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

Senin, 2023/09/25 21:32
Polres-Labuhanbatu
Medan

Kasatlantas Polres Labuhanbatu Terima Piagam Penghargaan Ungkap Kasus Narkotika

Senin, 2023/09/25 20:20
Next Post
AS Roma vs MU: Solskjaer Janji Tidak Akan Santai

AS Roma vs MU: Solskjaer Janji Tidak Akan Santai

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    3629 shares
    Share 1452 Tweet 907
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    14624 shares
    Share 5850 Tweet 3656
  • Pj Gubernur Sumut Diminta Perbaiki Carut Marut Birokrasi di Lingkungan Pemprovsu

    307 shares
    Share 123 Tweet 77
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199491 shares
    Share 79796 Tweet 49873
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    3830 shares
    Share 1532 Tweet 958

Recent News

Ilustrasi-Begadang

Ternyata, Sering Begadang Dapat Mempercepat Penuaan Otak

Selasa, 2023/09/26 07:00
Ketua-Komisi-B-DPRK-Simeulue-Hamsipar

PDKS Diduga Dikerjasamakan Sepihak, Komisi B DPRK Simeulue: Itu Cacat Hukum!

Selasa, 2023/09/26 00:41
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Dilantik Jadi Ketum PSI, Kaesang : Ingin Mengikuti Jejak Bapak, Berpolitik Untuk Kebaikan

Senin, 2023/09/25 23:59
Menteri-BKPM-Bahlil

Menteri Bahlil: Warga Rempang Dapat Uang Tunggu dan Sewa Rumah Selama Geser Kampung

Senin, 2023/09/25 23:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Begadang

Ternyata, Sering Begadang Dapat Mempercepat Penuaan Otak

26 September 2023
Ketua-Komisi-B-DPRK-Simeulue-Hamsipar

PDKS Diduga Dikerjasamakan Sepihak, Komisi B DPRK Simeulue: Itu Cacat Hukum!

26 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.