JAKARTA, Waspada.co.id – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan penyebab kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut) adalah kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Tarif PBBKB bahan bakar non subsidi ditetapkan naik 2,5 persen dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut. Kenaikan tarif PBBKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
“Yang terjadi adalah pemerintah daerah Sumut yang menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Memang itu hak pemerintah daerah masing masing,” ujarnya, Kamis (6/5).
Seperti diketahui, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini termuat dalam UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pasal 19 UU PDRD menyatakan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Sementara itu, dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Atas dasar itu, Ahok menyatakan bahwa selisih kenaikan tarif BBM tersebut tidak masuk ke kantong perusahaan. “Masuk ke kas pemerintah daerah, Pertamina tidak ada dapat apapun,” terangnya.
Diketahui, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM nonsubsidi Rp200 per liter di Sumut mulai per 1 April 2021. Angka itu berasal dari rata-rata kenaikan PBBKB 2,5 persen di produk perusahaan. Dalam hal ini, harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850 per liter.
Kemudian, Pertamax naik dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, dan Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050. Selanjutnya, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
“Pergub menaikkan PBBKB dari 5 persen ke 7,5 persen, tambah 2,5 persen,” terang Ahok.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. (wol/cnnindonesia/ari/p1)
Discussion about this post