PEKANBARU, Waspada.co.id – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak dengan terdakwa eks Sekda Riau Yan Prana, Senin (24/5) kemarin.
Sama dengan persidangan sebelumnya, Yan Prana dihadirkan ke pengadilan dengan memakai baju tahanan dalam kondisi tangan terborgol dan dikawal ketat.
Terkait perlakuan terhadap Yan Prana ini, Kajari Siak Dharma Bella Tymbaz, mengatakan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur pengawalan tahanan yang akan bersidang.
“Pengawalan telah dilakukan sesuai SOP sebagaimana instruksi Bapak Kajati Riau kepada para JPU melalui ketua tim kasus yang menangani kasus tersebut,” ucap Kajari lewat seluler.
“Dan perlakuan ini kita sudah terapkan kepada para terdakwa lainnya,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Medan itu.
Sementara itu dalam persidangan lanjutan perkara ini, JPU menghadirkan 7 orang saksi. Ketujuhnya diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.
Sebagaimana diketahui, Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.
Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(wol/mrz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post