MEDAN, Waspada.co.id – Satu dari beberapa kawanan perampok terhadap barang kapal yang berlabuh di dermaga Sicanang, Belawan, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang diamankan adalah, SK (24 th), warga Kampung Nelayan Seberang, Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, kasus pencurian terhadap barang berharga milik salah satu kapal yang bersandar di dermaga tepatnya depan PLTU Sicanang terjadi pada 10 Juni 2019 lalu.
Kawanan pelaku berjumlah 4 orang naik ke atas kapal, mereka mengikat para awak berjumlah 3 orang di kapal tersebut. Kemudian, para pelaku mengambil sejumlah barang dari kapal itu. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Berdasarkan laporan itu, kita menangkap pelaku di sekitar pelabuhan. Dari keterangan pelaku, aksi itu dia lalukan bersama temannya berinisial UC, BB dan EM. Mereka yang belum ditangkap masih kita buron,” kata Kadek, Selasa (4/5).
Pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana akan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara. “Pelaku sudah kita amankan, berkasnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Kasat Reskrim. (wol/ril/d2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post