MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprovsu menandatangani komitmen bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi. Program pencegahan korupsi ini merupakan gagasan dari Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Berdasarkan data KPK tahun 2004-2020, jenis profesi/jabatan yang paling banyak melakukan tindakan korupsi adalah swasta, yakni 308 orang. Jenis perkara yang paling banyak ditemukan KPK pada periode tersebut adalah penyuapan, sehingga Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK dinilai tepat untuk memberikan perhatian khusus.
“Kita tentu ingin tata kelola BUMD kita lebih baik lagi dan jauh dari tindakan-tindakan yang salah. Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah Pemprovsu akan lebih optimal, itu yang kita dan KPK harapkan sehingga pembangunan bisa kita lakukan lebih cepat lagi,” kata Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah saat Rakor Pencegahan Korupsi pada BUMD, Senin (26/4).
Menurut Wagubsu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan secara hukum. Didampingi Sekdaprovsu Sabrina, Wagubsu mengatakan butuh upaya sungguh-sungguh dan komprehensif karena korupsi merupakan kejahatan yang kompleks.
Komitmen bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi ini ditandatangani oleh PD Aneka Industri Jasa, PT Pembangunan Prasarana Sumut, PT Perkebunan Sumut, PT Dhirga Surya, PDAM Tirtanadi, dan Bank Sumut. Wagubsu berharap BUMD Sumut terus membenahi tata kelolanya, sehingga menjadi BUMD yang lebih baik.
“Melalui komitmen ini kita harapkan terus berlanjut membenahi tata kelola sehingga BUMD kita terus maju dan memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Sumut,” tambah Musa atau biasa disapa Ijeck.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan saat ini organisasinya sedang mendorong semua BUMD di Indonesia membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus menciptakan BUMD yang berintegritas dan berdaya saing tinggi.
“Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, kita mencegah korupsi melalui pembangunan budaya kerja, regulasi dan sistem serta pelaksanaan akreditasi anti korupsi. Untuk membangun dan mengimplementasikan SMAP bisa dilakukan dengan Panduan Cegah Korupsi (CEK) KPK,” kata Lili.
Sejak 2004 hingga 2020, Direktur Antikorupsi Badan Usaha Aminudin menyebutkan ada 84 perkara dari BUMN/BUMD se-Indonesia. Menurut Aminudin, saat ini badan usaha tidak lagi sebagai objek, tetapi juga subyek tindak pidana korupsi. Alhasil, badan usaha bisa dikenai sanksi secara langsung.
Ada tiga poin utama yang membuat korporasi dapat dipidana sesuai Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016. Pertama memperoleh keuntungan atau manfaat dari pidana atau tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana dan tidak memerlukan langkah-langkah yang diperlukan.
“Ada sanksinya kepada korporasi bila terbukti bersalah, seperti uang pengganti, denda, perampasan harta kekayaan, pencabutan izin, pembukuan dan pembubaran. Jadi, bukan hanya individu yang bisa disanksi, tetapi juga korporasinya,” kata Aminudin. (wol/aa/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post