MEDAN, Waspada.co.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal-I) melalui Lanal Tanjungbalai Asahan mengamankan 36 tenaga kerja ilegal (TKI) yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diangkut dengan kapal tanpa nama dengan tonase 5 GT diamankan di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara, Kamis (8/4) pukul 03.00 WIB.
Petugas TNI-AL menerima informasi adanya penyelundupan TKI ilegal. Tepat di titik perairan koordinat 99° 51,8’ T – 03° 01’, petugas mendeteksi kapal yang dicurigai.
Kapal yang dinahkodai berinsial MW berhasil ditangkap. Pertugas Lanal Tanjungbalai Asahan menemukan 36 TKI terdiri dari 24 pria dan 12 orang wanita serta seorang orang balita perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Seluruh pekerja ilegal itu dibawa petugas ke Mako Lanal Tanjungbalai Asahan di Desa Asahan Mati, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara untuk diserahkan ke petugas Imigrasi.
Danlantamal I Belawan, Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso mengatakan, kapal penyelundup TKI ilegal yang dilakukan oleh nahkoda telah melanggar Undangan-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang akan disidik oleh petugas berwenang Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan
“Untuk para TKI yang melanggar keimigrasian akan di tangani oleh petugas dari Imigrasi Tanjungbalai Asahan,” pungkas Made Wahyu Santoso.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan kepada para pekerja ilegal dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat untuk memutus penyebaran virus Covid-19. Dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, tidak bergerombol dan selalu mencuci tangan. “Protokol kesehatan tetap kita terapkan,” ucap Danlantamal-I.
Memasuki bulan suci ramadan, lanjut Danlantamal-I, marak terjadi pelanggaran penyelundupan keluar masuk ke Indonesia. Sesuai dengan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, terus menekankan ke seluruh jajaran Angkatan Laut untuk tetap waspada menjaga keamanan perairan di wilayah kerja masing-masing.
“Untuk 36 TKI yang kita amankan, Lantamal-I telah menjalankan tugas dibawah arahan Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K. Kita wajib melakukan pemeriksaan kapal sesuau sesuai prosedur dan tetap berkoordinasi dengan instansi samping yang berwenang dalam hal ini Imigrasi,” tutup Danlantamal-I. (wol/ril/p1)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post