MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, menyampaikan tidak ada kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), menurutnya, kewenangan tersebut merupakan kebijakan pusat.
“Bukan mengacu dari pergub, pergub menyesuaikan, itu aturan dari atas, kan prosedurnya begitu. Ya tuntutan kondisi ekonomi itu biar stabil, kesana dia aturannya,” katanya saat diwawancarai, Kamis (1/4).
Edy menyebutkan, kenaikan harga BBM tersebut sangat berpengaruh pada moneter, meskipun kebijakan tersebut dianggap tidak populis, namun kata Edy, negara juga harus hidup dan balance.
“Biasanya yang menentukan harga itu pertamina bukan gubernur, anda salah itu. Masak pertamina mengacu pada pergub, harga bensin di jakarta dengan harga bensin di sini sama gak, cocokkan nanti telepon berapa di sana berapa di sini,” katanya.
Meski demikian, Edy menyebutkan akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada pertamina, untuk menunda kebijakan tersebut, sebab masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Nanti akan kita konsultasikan kalau itu, kalau salah kita benerin,” ujarnya.
Sebelumya, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufiequrachman menuturkan, pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut.
“Penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600,” tuturnya. (wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post