MEDAN, Waspada.co.id – Sidang dugaan tindak pidana kasus penggelapan uang senilai Rp 8,2 miliar milik PT Zona Property Indonesia (ZPI), kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Rabu (7/4) malam.
Persidangan yang berlangsung malam hari diketuai oleh Majelis Hakim, Halimatun Sadiah dengan jaksa penuntut umum (JPU), Eko Maranata Simbolon. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Syaifuddin selaku pembuat sistem aplikasi keuangan di PT ZPI.
Sidang tatap muka turut menghadirkan terdakwa Nova Lena menjalani tahanan rumah atau tidak ditahan duduk di kursi pesakitan. Dalam kesempatannya, saksi menyampaikan keterangan tentang cara kerja sistem aplikasi pembackup-un kas keuangan secara digitalisasi.
Saksi menerangkan sistem keuangan yang keluar dan masuk sacara online di komputer maupun secara manual dengan menampilkan layar infocus.
“Dari sistem, setiap keuangan yang keluar dan masuk akan terlihat. Jadi, secara pembukuan akan terkalkulasi keuangan dalam laporan harian dan bulanan,” jelas saksi di persidangan.
Setelah saksi memberikan keterangan. Empat orang kuasa hukum dari terdakwa, Nova Lena menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi. Selama berlangsungnya tanya jawab oleh saksi dan kuasa hukum, tiba – tiba hakim sempat keberatan kepada wartawan yang ingin mendokumentasikan fakta persidangan tersebut.
“Maaf, jangan foto-foto, kalau mau foto dari awal sidang. Jangan berjalannya persidangan,” kata hakim yang merasa kepada keberatan dengan wartawan yang mendokumentasikan.
Akhirnya, hakim meminta wartawan masuk ke ruangan untuk mengambil dokumentasi dengan menghentikan keterangan tanya jawab antara saksi dan kuasa hukum yang sedang berlangsung.
Sidang tatap muka yang sempat terhenti sebentar itu, kembali dilanjutkan. Hakim kembali mempersilakan saksi dan kuasa hukum memberikan keterangan. Setelah adanya tanya jawab lebih dari satu jam. Hakim mempersilakan terdakwa di kursi pesakitan untuk memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, Terdakwa Nova Lena yang membantah keterangan yang telah disampaikan saksi.
“Baiklah, seluruh keterangan sudah kita dengarkan. Sidang kita akhiri malam ini. Sidang akan kita lanjutkan Senin depan di Pengadilan Lubuk Pakam,” tutup hakim.
Sementara, JPU Eko Maranata Simbolon mengaku, dari fakta persidangan. Saksi telah menjelaskan sistem aplikasi kas keuangan PT ZPI, ternyata laporan keuangan yang dibuat terdakwa selaku kepala keuangan di perusahaan tersebut tidak sinkron dari aplikasi dan manual.
Discussion about this post