• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Sumut

Sidang Berlangsung Malam Hari, Terdakwa Penggelapan Uang PT ZPI Senilai Rp8,2 M Tak Ditahan

6 hari ago
in Sumut
A A
0
Sidang Berlangsung Malam Hari, Terdakwa Penggelapan Uang PT ZPI Senilai Rp8,2 M Tak Ditahan

(WOL Photo)

194
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang dugaan tindak pidana kasus penggelapan uang senilai Rp 8,2 miliar milik PT Zona Property Indonesia (ZPI), kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Rabu (7/4) malam.

Persidangan yang berlangsung malam hari diketuai oleh Majelis Hakim, Halimatun Sadiah dengan jaksa penuntut umum (JPU), Eko Maranata Simbolon. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Syaifuddin selaku pembuat sistem aplikasi keuangan di PT ZPI.

RelatedPosts

Edy Minta Tuan Guru Babussalam Doakan Masyarakat Sumut

Edy Minta Tuan Guru Babussalam Doakan Masyarakat Sumut

4 jam ago
Penumpang Pesawat Ini Selundupkan Sabu di Kotak Susu

Penumpang Pesawat Ini Selundupkan Sabu di Kotak Susu

4 jam ago
Laka Tunggal di Tol Tebingtinggi, 3 Tewas dan 2 Luka Ringan

Laka Tunggal di Tol Tebingtinggi, 3 Tewas dan 2 Luka Ringan

5 jam ago

Sidang tatap muka turut menghadirkan terdakwa Nova Lena menjalani tahanan rumah atau tidak ditahan duduk di kursi pesakitan. Dalam kesempatannya, saksi menyampaikan keterangan tentang cara kerja sistem aplikasi pembackup-un kas keuangan secara digitalisasi.

Saksi menerangkan sistem keuangan yang keluar dan masuk sacara online di komputer maupun secara manual dengan menampilkan layar infocus.

“Dari sistem, setiap keuangan yang keluar dan masuk akan terlihat. Jadi, secara pembukuan akan terkalkulasi keuangan dalam laporan harian dan bulanan,” jelas saksi di persidangan.

Setelah saksi memberikan keterangan. Empat orang kuasa hukum dari terdakwa, Nova Lena menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi. Selama berlangsungnya tanya jawab oleh saksi dan kuasa hukum, tiba – tiba hakim sempat keberatan kepada wartawan yang ingin mendokumentasikan fakta persidangan tersebut.

“Maaf, jangan foto-foto, kalau mau foto dari awal sidang. Jangan berjalannya persidangan,” kata hakim yang merasa kepada keberatan dengan wartawan yang mendokumentasikan.

Akhirnya, hakim meminta wartawan masuk ke ruangan untuk mengambil dokumentasi dengan menghentikan keterangan tanya jawab antara saksi dan kuasa hukum yang sedang berlangsung.

Sidang tatap muka yang sempat terhenti sebentar itu, kembali dilanjutkan. Hakim kembali mempersilakan saksi dan kuasa hukum memberikan keterangan. Setelah adanya tanya jawab lebih dari satu jam. Hakim mempersilakan terdakwa di kursi pesakitan untuk memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, Terdakwa Nova Lena yang membantah keterangan yang telah disampaikan saksi.

“Baiklah, seluruh keterangan sudah kita dengarkan. Sidang kita akhiri malam ini. Sidang akan kita lanjutkan Senin depan di Pengadilan Lubuk Pakam,” tutup hakim.

Sementara, JPU Eko Maranata Simbolon mengaku, dari fakta persidangan. Saksi telah menjelaskan sistem aplikasi kas keuangan PT ZPI, ternyata laporan keuangan yang dibuat terdakwa selaku kepala keuangan di perusahaan tersebut tidak sinkron dari aplikasi dan manual.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kasus penggelapan uangPN Lubukpakam Labuhan Delipt zpiSamai orang terlebih dahuluSidang malam hari
Previous Post

Tinjau Posko Satlat Kijang Latsitardanus XLI, Gubernur Akpol: Patuhi Prokes

Next Post

Pasar Murah Mampu Cegah Inflasi

Related Posts

Edy Minta Tuan Guru Babussalam Doakan Masyarakat Sumut
Sumut

Edy Minta Tuan Guru Babussalam Doakan Masyarakat Sumut

4 jam ago
Penumpang Pesawat Ini Selundupkan Sabu di Kotak Susu
Sumut

Penumpang Pesawat Ini Selundupkan Sabu di Kotak Susu

4 jam ago
Laka Tunggal di Tol Tebingtinggi, 3 Tewas dan 2 Luka Ringan
Sumut

Laka Tunggal di Tol Tebingtinggi, 3 Tewas dan 2 Luka Ringan

5 jam ago
Dukung Capaian Target Stranas PK, Pemprovsu Fokus Empat Hal Ini
Sumut

Dukung Capaian Target Stranas PK, Pemprovsu Fokus Empat Hal Ini

7 jam ago
KNIA Tiadakan Penerbangan Domestik Sampai 1 Juni 2020 Mendatang
Sumut

Mudik Dilarang, AP II Kualanamu Lakukan Penataan 3 Aspek Ini

14 jam ago
BNNK Madina Musnahkan Barang Bukti dan Ladang Ganja
Sumut

BNNK Madina Musnahkan Barang Bukti dan Ladang Ganja

17 jam ago
Next Post
Pasar Murah Mampu Cegah Inflasi

Pasar Murah Mampu Cegah Inflasi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Banyak Pungli di OPD Kota Medan

    1936 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Keberadaan Angkringan Kesawan City Timbulkan Pro dan Kontra

    1765 shares
    Share 706 Tweet 441
  • Kapoldasu Tegaskan Tidak Ada ‘Sahur On The Road’ Selama Ramadhan

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • HIGHLIGHTS: DPO Kasus Lahan PT KAI Ditangkap, Pengendara Motor Bawa Sabu, Mantan Korcam Disdik Medan Belum Dapat TPP

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275

Recent News

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

21 detik ago
Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

1 jam ago
Bobby Nasution Siap Laporkan Temuan Warga ke Kementerian KKP

Bobby Nasution Siap Laporkan Temuan Warga ke Kementerian KKP

1 jam ago
Belum Sembuh Cedera, Kini Sergio Ramos Positif Covid-19

Belum Sembuh Cedera, Kini Sergio Ramos Positif Covid-19

2 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

14 April 2021
Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

13 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.