MEDAN, Waspada.co.id – Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja, mengakui kenaikan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Sumut disebabkan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB).
Yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB. Hal itu disampaikan Victor dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi B, Komisi C DPRD Sumut dan BP2RD, Biro Perekonomian Setdaprovsu, PT Pertamina Regional Sumbagut, dan DPC Hiswana Migas Sumut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi B. Sedangkan anggota dari Komisi C berhalangan untuk hadir.
Dalam RDP itu, Victor awalnya menceritakan alasan Pemprov Sumut menaikkan PBBKB di Sumut. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengoptimalisasi anggaran. Apalagi kata Victor sejumlah daerah di Sumatera juga sudah menaikkan tarif PBBKB, hanya dua daerah yang belum yaitu Sumut dan Aceh.
“Sepanjang tahun 2019 dan 2020 provinsi di dataran Sumatera sudah melakukan kenaikan. Sumbar 7,5 persen, Riau 10 persen, Kepri 10 persen, Jambi 7,5 persen, Bengkulu 10 persen, Sumsel 7,5 persen, Bangka Belitung 7,5 persen dan lampung 7,5 persen,” ujaranya, Selasa (13/4).
lebih lanjut, Victor menyampaikan, sebelum kenaikan tarif PPKB, Pemprov Sumut dan Pertamina Regional I Sumut sudah berkomunikasi terlebih dahulu untuk penaikan tarif tersebut.
“Sehingga berdasarkan asumsi-asumsi dan kajian yang kita lakukan, diterbitkan lah peraturan nomor 1 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan PBBKB dimana di sana kita tetapkan tarif 7,5 persen untuk BBM non subsidi,” jelasnya.
Mendengar pemaparan tersebut, Zeira Salim menanyakan pada Victor bahwa Pemprovsu sudah mengetahui kenaikan tarif tersebut akan berimbas pada harga penjualan.
“Artinya pihak pemerintah sudah mengetahui kenaikan ini berimbas kepada harga penjualan, pemerintah tau itu ya?,” tanya pimpinan rapat, Zeira Salim kepada Victor.
Victor pun mengatakan, jika belajar dari provinsi lain memang kenaikan tarif yang dilakukan oleh provinsi lain berdampak terhadap kenaikan BBM. Ia juga menegaskan kenaikan dari 5 persen menjadi 7,5 persen ini sudah dibicarakan dengan pihak Pertamina.
“Jadi pure ya, pemerintah daerah sudah mengklarifikasi, menginformasikan, sudah merumuskan jadi kenaikan Rp200 tadi itu bukan lagi dadakan, bukan tiba-tiba tapi sudah terlebih dahulu dibicarakan. Jadi bukan dari harga pokok penjualan, artinya tidak inisiatif Pertamina untuk menaikkan tapi akibat tarif yang harus ditanggung oleh konsumen,” sambung Zeira Salim.
Pantauan Waspada Online, Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pihak Pertamina Regional I Sumbagut, Pemprov Sumut, Kammi Sumut, dan Komisi B DPRD Sumut diskors untuk beberapa hari ke depan.
RDP tersebut kembali dijadwalkan, Kamis 15 Maret 2021. Dengan mengundang Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan pimpinan DPRD Sumut, Baskami Ginting. (wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post