• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Presiden, Wapres, dan Para Menteri Dapat THR Tahun Ini

2 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Inilah Aturan Pembayaran THR

Ilustrasi

29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Keuangan memastikan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Artinya, THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada semua aparatur negara pada 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

RelatedPosts

Rahmad-Bagja

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 2023/03/27 23:00
Mahfud-MD-Sri-Mulyani

Mahfud MD Diminta Jelaskan Transaksi Rp349 triliun ke DPR

Senin, 2023/03/27 22:00

“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (30/4).

Diketahui, dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa aparatur negara yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara, dalam Pasal 3 Ayat 4 tertulis pejabat negara ini di antaranya presiden dan wakil presiden. Lalu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta menteri dan pejabat setingkat menteri.

Kebijakan ini berbanding terbalik dengan tahun lalu. Pemerintah memutuskan untuk tak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.

Pada April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR hanya diberikan kepada eselon 3 ke bawah. THR dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada, sehingga tunjangan kinerja dihapus dalam komponen THR. (wol/cnnindonesia/ari/p1)

Tags: PresidenTHRwapres
Previous Post

Marah Besar! Erick Thohir Minta Oknum Petugas Antigen Kimia Farma Kualanamu Dipecat

Next Post

Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Related Posts

Rahmad-Bagja
Indonesia Hari Ini

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut
Indonesia Hari Ini

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 2023/03/27 23:00
Mahfud-MD-Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD Diminta Jelaskan Transaksi Rp349 triliun ke DPR

Senin, 2023/03/27 22:00
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Jokowi Minta Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan ke Pasar Murah dan Santunan Fakir Miskin

Senin, 2023/03/27 21:00
HARGA-BERAS
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Berangsur Normal di Pasar Pekan Ini

Senin, 2023/03/27 19:55
Panin-Dai-Chi-Life
Ekonomi dan Bisnis

Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Tutup Usia Rp2 Miliar Pada Ahli Waris di Medan

Senin, 2023/03/27 19:00
Next Post
Berbagai Sanksi Menanti Pengusaha Bila Tak Bayar THR

Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    2568 shares
    Share 1027 Tweet 642
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154420 shares
    Share 61768 Tweet 38605
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1604 shares
    Share 642 Tweet 401
  • Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3079 shares
    Share 1232 Tweet 770

Recent News

Rahmad-Bagja

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

Senin, 2023/03/27 23:33
GKPS-Distrik-IV-Medan

Kapolda Sumut Dukung Paskah Gembira Bapa-Inang GKPS Distrik IV-Medan

Selasa, 2023/03/28 00:03
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 2023/03/27 23:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Rahmad-Bagja

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

28 Maret 2023
KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

27 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.