• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Presiden, Wapres, dan Para Menteri Dapat THR Tahun Ini

Jumat, 2021/04/30 11:01
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Inilah Aturan Pembayaran THR

Ilustrasi

27
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Keuangan memastikan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Artinya, THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada semua aparatur negara pada 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

RelatedPosts

Indra-Kenz

Polisi Sebut Indra Kenz Masih Miliki Aset yang Disembunyikan

Kamis, 2022/05/26 23:32
Ilustrasi-rekrutmen-teroris-lewat-sosial-media

Polri Ungkap Cara Pendukung ISIS Galang Dana Secara Online dan Offline

Kamis, 2022/05/26 22:34
Wisuda-Pesantren-Darularafah-Raya

22 Santri dan 32 Dyah Pesantren Darularafah Raya Diwisuda

Kamis, 2022/05/26 21:35

“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (30/4).

Diketahui, dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa aparatur negara yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara, dalam Pasal 3 Ayat 4 tertulis pejabat negara ini di antaranya presiden dan wakil presiden. Lalu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta menteri dan pejabat setingkat menteri.

Kebijakan ini berbanding terbalik dengan tahun lalu. Pemerintah memutuskan untuk tak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.

Pada April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR hanya diberikan kepada eselon 3 ke bawah. THR dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada, sehingga tunjangan kinerja dihapus dalam komponen THR. (wol/cnnindonesia/ari/p1)

Tags: PresidenTHRwapres
Previous Post

Marah Besar! Erick Thohir Minta Oknum Petugas Antigen Kimia Farma Kualanamu Dipecat

Next Post

Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Related Posts

Indra-Kenz
Indonesia Hari Ini

Polisi Sebut Indra Kenz Masih Miliki Aset yang Disembunyikan

Kamis, 2022/05/26 23:32
Ilustrasi-rekrutmen-teroris-lewat-sosial-media
Indonesia Hari Ini

Polri Ungkap Cara Pendukung ISIS Galang Dana Secara Online dan Offline

Kamis, 2022/05/26 22:34
Wisuda-Pesantren-Darularafah-Raya
Ragam

22 Santri dan 32 Dyah Pesantren Darularafah Raya Diwisuda

Kamis, 2022/05/26 21:35
Jokowi
Indonesia Hari Ini

Covid-19 Melandai, Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Mulai Bangkit

Kamis, 2022/05/26 21:32
Direktur-Utama-Jasa-Raharja-Rivan-A
Ekonomi dan Bisnis

Korlantas Polri-Jasa Raharja Antisipasi Lalin Jelang G20

Kamis, 2022/05/26 21:10
Airlangga
Ekonomi dan Bisnis

Airlangga Tegaskan Indonesia Gunakan Pendekatan People First Dalam Pencapaian Ekonomi

Kamis, 2022/05/26 21:07
Next Post
Berbagai Sanksi Menanti Pengusaha Bila Tak Bayar THR

Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bim KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    23141 shares
    Share 9256 Tweet 5785
  • Tinggalkan Ikatan Cinta, Amanda Manopo Kejar Arya Saloka Liburan ke Swiss

    13107 shares
    Share 5243 Tweet 3277
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    12075 shares
    Share 4830 Tweet 3019
  • Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Nagita: apa-apa nggak!

    8145 shares
    Share 3258 Tweet 2036
  • Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

    4768 shares
    Share 1907 Tweet 1192

Recent News

Cerita Asli Film KKN di Desa Penari: Mahasiswa Disuguhi Kepala Monyet

Cerita Asli Film KKN di Desa Penari: Mahasiswa Disuguhi Kepala Monyet

Jumat, 2022/05/27 02:09
Desa Penari yang Angker Sudah Lama Ditinggal Warga Karena Teror! Siluman Ular

Desa Penari yang Angker Sudah Lama Ditinggal Warga Karena Teror! Siluman Ular

Jumat, 2022/05/27 01:12
Desain Ruang Tamu Minimalis 3x3, Buat Tamu Betah di Rumah

Desain Ruang Tamu Minimalis 3×3, Buat Tamu Betah di Rumah

Jumat, 2022/05/27 01:03
26FUTSAL

Piala Asia Futsal 2022: Indonesia Jumpa Juara Bertahan Iran

Jumat, 2022/05/27 00:47
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Cerita Asli Film KKN di Desa Penari: Mahasiswa Disuguhi Kepala Monyet

Cerita Asli Film KKN di Desa Penari: Mahasiswa Disuguhi Kepala Monyet

27 Mei 2022
Desa Penari yang Angker Sudah Lama Ditinggal Warga Karena Teror! Siluman Ular

Desa Penari yang Angker Sudah Lama Ditinggal Warga Karena Teror! Siluman Ular

27 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.