MEDAN, Waspada.co.id – Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil meringkus dua pelaku jambret saat beraksi di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Ke dua pelaku jambret yang diamankan itu berinisial MZ alias J (20) R (20) warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan pengungkapan itu berawal ketika Tim Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan melintas di Jalan Amal.
“Saat melintas, personil melihat ke dua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun ke dua pelaku langsung melarikan diri,” katanya, Selasa (27/4).
Melihat kedua pelaku melarikan diri, Budiman mengungkapkan personil langsung mengejar dan berhasil mengamankan bandit jalanan tersebut.
“Saat korban dipertemukan dengan kebdua pelaku mengakui telah menjambret barang milik korban. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti tas sandang berisikan uang Rp1 juta,” ungkapnya.
“Untuk ke dua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya. (wol/gacok/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post