MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut tengah membidik tersangka lain kasus penggunaan alat Swab bekas pakai di Bandara Kualanamu.
“Sampai saat ini, Polda Sumut masih menetapkan lima tersangka kasus daur ulang alat Swab bekas pakai di Kualanamu International Airport (KNIA). Namun begitu, penyidik terus mengintensifkan pemeriksaan untuk menetapkan tersangka lainnya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).
Selain itu, Hadi mengungkapkan penyidik juga akan mendalami pendapatan masing-masing tersangka hasil dari penjualan alat Swab bekas pakai bagi calon penumpang pesawat tersebut.
“Kita juga tengah mendalami keterangan dari tiga orang saksi yang mengetahui bahwa adanya penjualan alat Swab bekas pakai di Bandara Kualanamu,” ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Sumut menetapkan lima pegawai Kimia Farma berinisial PM, SR, DJ, M, dan R sebagai tersangka kasus daur ulang alat test Swab.
“Hasil pemeriksaan penggerebakan lokasi pelayananan rapid test (Swab) di Bandara Kualanamu ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab kepada calon penumpang penerbangan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca menuturkan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat Swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Dalam sehari, stik daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan.
“Ke lima tersangka dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post