• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

PNS Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Terima Sanksi Ini

2 minggu ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Tjahjo Ungkap Alasan Penghapusan Tenaga Honorer

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia)

29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021.

Bagi PNS/ASN yang tetap melakukan mudik maka pemerintah akan memberikan hukuman disiplin. Hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

RelatedPosts

Berikut Daftar 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak di Bali

Ini 10 Kapal yang Ikut Cari KRI Nunggala-402 di Perairan Bali

25 menit ago
Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka

Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka

8 jam ago
Eks Komandan Kapal Selam Inggris Prediksi KRI Nanggala 402 Tak Akan Ditemukan

Eks Komandan Kapal Selam Inggris Prediksi KRI Nanggala 402 Tak Akan Ditemukan

8 jam ago

“Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian dikutip, Jakarta, Rabu (7/4).

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.

“Kemudian, melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan Larangan Bepergian ASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini,” dikutip surat edaran tersebut.

Surat Edaran tersebut juga mencantumkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Pertama, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. Kedua, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Ketiga, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing). Keempat menjauhi kerumunan.

Kelima, membatasi mobilitas dan interaksi. Kemudian testing atau pemeriksaan dini pada seseorang. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19. (merdeka/ags/data3)

Tags: covid-19mudik lebaranPandemi CovidPercepatan Vaksinasi
Previous Post

STIK-P dan Perhumas Muda Medan Beri Saran Melalui Talk Show City Branding

Next Post

Pekerja Transportasi Indonesia Wajib Dapatkan Jamsos

Related Posts

Berikut Daftar 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak di Bali
Indonesia Hari Ini

Ini 10 Kapal yang Ikut Cari KRI Nunggala-402 di Perairan Bali

25 menit ago
Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka
Fokus Redaksi

Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka

8 jam ago
Eks Komandan Kapal Selam Inggris Prediksi KRI Nanggala 402 Tak Akan Ditemukan
Fokus Redaksi

Eks Komandan Kapal Selam Inggris Prediksi KRI Nanggala 402 Tak Akan Ditemukan

8 jam ago
Tonjolkan Budaya Menjadi Strategi Branding UKM Aceh
Ekonomi dan Bisnis

Tonjolkan Budaya Menjadi Strategi Branding UKM Aceh

9 jam ago
Triwulan I, Penjualan Gas Capai 104 Persen
Ekonomi dan Bisnis

Triwulan I, Penjualan Gas Capai 104 Persen

9 jam ago
Demokrat Kubu AHY Harap Pemerintah Adil dan Rasional Putuskan Dualisme Partai
Politik

AHY Sebut PKS Partai Pertama Beri Dukungan Saat Demokrat Diterpa Kudeta

9 jam ago
Next Post
Pekerja Transportasi Indonesia Wajib Dapatkan Jamsos

Pekerja Transportasi Indonesia Wajib Dapatkan Jamsos

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Eks Komandan Kapal Selam Inggris Prediksi KRI Nanggala 402 Tak Akan Ditemukan

    Eks Komandan Kapal Selam Inggris Prediksi KRI Nanggala 402 Tak Akan Ditemukan

    7011 shares
    Share 2804 Tweet 1753
  • Punya Teknologi ini, Oksigen di KRI Nanggala 402 Bisa Bertahan Hingga 72 Jam

    2801 shares
    Share 1120 Tweet 700
  • Pengamat: Pengamanan Bobby Timbulkan Jarak Antara Masyarakat dan Pejabat Publik

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Luruskan Kabar Penemuan KRI Nanggala 402, Ini Penjelasan Lengkap TNI

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • DPRD: Jangan Sampai Kota Medan Koleksi Virus Covid -19

    2012 shares
    Share 805 Tweet 503

Recent News

Heboh! Conor McGregor Ingin Beli Manchester United

Heboh! Conor McGregor Ingin Beli Manchester United

25 menit ago
Berikut Daftar 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak di Bali

Ini 10 Kapal yang Ikut Cari KRI Nunggala-402 di Perairan Bali

25 menit ago
Resep dan Langkah Membuat Nastar Gulung Isi Selai Nanas

Resep dan Langkah Membuat Nastar Gulung Isi Selai Nanas

7 jam ago
Sambut HUT Kota, Aminullah Bagikan e-KTP Perdana untuk Warga U-17

Sambut HUT Kota, Aminullah Bagikan e-KTP Perdana untuk Warga U-17

8 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Heboh! Conor McGregor Ingin Beli Manchester United

Heboh! Conor McGregor Ingin Beli Manchester United

23 April 2021
Berikut Daftar 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak di Bali

Ini 10 Kapal yang Ikut Cari KRI Nunggala-402 di Perairan Bali

23 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.