• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Jumat, 2021/04/30 11:17
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Berbagai Sanksi Menanti Pengusaha Bila Tak Bayar THR

Ilustrasi (Getty Images)

3.8k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Keuangan mengatakan pegawai non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Ini juga berlaku bagi mereka yang belum bekerja selama satu tahun.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

RelatedPosts

Menko Airlangga Rakor Bersama Menteri Guna Kendalikan Penyebaran PMK

Menko Airlangga Rakor Bersama Menteri Guna Kendalikan Penyebaran PMK

Kamis, 2022/06/30 00:01
KIB-Sumut

KIB Sumut Siap Buat Koalisi Permanen

Rabu, 2022/06/29 21:01
CIN-1

PT CIN Cetak Sosok Security Profesional Berskala Nasional

Kamis, 2022/06/30 00:01

Dalam Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai non-PNS harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Beberapa syarat tersebut, seperti warga negara Indonesia (WNI), telah bekerja selama 1 tahun ketika peraturan presiden (pp) mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 terbit, dan pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kemudian, pegawai non-PNS telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, bagi pegawai non-PNS yang belum bekerja selama 1 tahun bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 asalkan telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja juga dituliskan mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Syarat lainnya adalah pegawai non-PNS itu telah ditetapkan menerima THR dan gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, lembaga non struktural yang pimpinan, anggota, dan pegawai non-PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pemerintah akan mencairkan THR mulai h-10 sampai h-5 Lebaran. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.

Sementara, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2021 mendatang. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan jelang tahun ajaran baru anak sekolah. (wol/cnnindonesia/ari/p1)

Tags: lebaranpegawai non pnsTHR
Previous Post

Presiden, Wapres, dan Para Menteri Dapat THR Tahun Ini

Next Post

Dikabarkan 12 Orang Tertimbun Longsor di Area PLTA Batang Toru

Related Posts

Menko Airlangga Rakor Bersama Menteri Guna Kendalikan Penyebaran PMK
Fokus Redaksi

Menko Airlangga Rakor Bersama Menteri Guna Kendalikan Penyebaran PMK

Kamis, 2022/06/30 00:01
KIB-Sumut
Fokus Redaksi

KIB Sumut Siap Buat Koalisi Permanen

Rabu, 2022/06/29 21:01
CIN-1
Ekonomi dan Bisnis

PT CIN Cetak Sosok Security Profesional Berskala Nasional

Kamis, 2022/06/30 00:01
AIRLANGGA-KIB
Fokus Redaksi

Pengamat: KIB Bisa Menang dengan Kerja Lintas Sektor dan Struktur

Rabu, 2022/06/29 20:00
MENDAG-ZULHAS-MIGOR
Ekonomi dan Bisnis

Mendag Terus Fokuskan Stabilitas Harga Migor Curah di Pasaran

Rabu, 2022/06/29 19:50
BTN-Ekspansi
Ekonomi dan Bisnis

Atasi Backlog dan Penuhi Kebutuhan Hunian Milenial, BTN Ekspansi ke Aceh

Rabu, 2022/06/29 19:29
Next Post
Hujan Sebabkan Longsor di Takengon

Dikabarkan 12 Orang Tertimbun Longsor di Area PLTA Batang Toru

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    9631 shares
    Share 3852 Tweet 2408
  • Nikita Mirzani Sentil Rahim Dikutuk! Dewi Perssik: Sekali Brojol, Anak Beda Bapak!

    10013 shares
    Share 4005 Tweet 2503
  • Angga Wijaya Sering Disiksa Dewi Perssik Sampai Mertuanya Menangis

    5012 shares
    Share 2005 Tweet 1253
  • Nikita Mirzani Bangkrut! Mau Jual Rumahnya Dibanderol Harga Rp15 Miliar

    3277 shares
    Share 1311 Tweet 819
  • Thumbnail Ikatan Cinta Seperti Kaleng Roti Khong Guan, Aldebaran Tinggal Cerita Saja

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528

Recent News

Ferry Irawan dan Venna Melinda Lengket Terus Seperti Perangko: Mandi Aja Bareng!

Ferry Irawan dan Venna Melinda Lengket Terus Seperti Perangko: Mandi Aja Bareng!

Kamis, 2022/06/30 08:01
29UNGGULAN

Malaysia Open: Lima Wakil Indonesia Jumpa Unggulan

Kamis, 2022/06/30 07:30
Kisah Ruben Onsu Butuh 7 Kantong Darah Saat di RS: Warganet: Pucet Banget! Sementara Off Dulu

Kisah Ruben Onsu Butuh 7 Kantong Darah Saat di RS: Warganet: Pucet Banget! Sementara Off Dulu

Kamis, 2022/06/30 07:01
Lesti Kejora Katanya Pernah Hamil di Luar Nikah, Rizky Billar "Angkat Bicara'

Lesti Kejora Katanya Pernah Hamil di Luar Nikah, Rizky Billar “Angkat Bicara’

Kamis, 2022/06/30 06:41
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ferry Irawan dan Venna Melinda Lengket Terus Seperti Perangko: Mandi Aja Bareng!

Ferry Irawan dan Venna Melinda Lengket Terus Seperti Perangko: Mandi Aja Bareng!

30 Juni 2022
29UNGGULAN

Malaysia Open: Lima Wakil Indonesia Jumpa Unggulan

30 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.