MEDAN, Waspada.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina Dalimunthe, mengatakan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan keputusan Pertamina.
Menurutnya, Pergub nomor 01 tahun 2021 bukan mengatur tentang harga BBM, akan tetapi mengatur tentang perpajakan.
“Nanti Pertamina yang akan menjelaskan ya, itu keputusannya. Pergub kita bukan harga, kita pajaknya,” kata Sabrina usai menggelar pertemuan dengan Excekutif GM Pertamina Regional Sumbagut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (5/4).
Lebih lanjut, Sabrina menyampaikan bahwa Pergub tersebut tidak menjadi masalah, sebab masih didalam batas peraturan.
“Karena harga ditentukan oleh Pertamina biarlah mereka yang menjawab,” ujarnya.
Sebelumnya, Excecutive General Manager Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan, membantah pertemuan dengan Sekdaprovsu membahas tentang kenaikan harga BBM.
Dia menyebutkan, pertemuan itu membahas tentang sebuah proyek. Namun Herra tidak menjelaskan proyek apa yang dimaksudnya.
“Terkait pertemuan dengan sekda itu ngomong yang lain itu, masalah proyek. bukan soal BBM,” ujarnya.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post