MEDAN, Waspada.co.id – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan larangan kegiatan Sahur On The Road selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.
“Saya meminta kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan,” katanya, Minggu (11/4).
Selain itu, Panca mengungkapkan kegiatan asmara subuh yang umumnya dilakukan oleh anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang selama Ramadhan 2021.
“Asmara subuh dan segala macam yang menimbulkan kerumunan dilarang,” ungkapnya.
Jenderal polisi bintang dua ini juga menyebutkan implementasi kebijakan larangan yang dikeluarkan dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan Sahur On The Road.
“Kami melakukan patroli untuk memantau aktifitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post