JAKARTA, Waspada.co.id – Polri menyatakan bahwa nama Jozeph Paul Zhang yang dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice, menggunakan nama asli yang bersangkutan. Identitas itu yang bakal digunakan dalam perburuan tersangka penistaan agama itu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari paspor resmi yang digunakan, diketahui nama asli Paul Zhang adalah Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS).
“Nama aslinya inisialnya SPS. Kemarin kami memberitakan sesuai akunnya (YouTube) JPZ. Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS,” kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ahmad menjelaskan bahwa nama tersebut yang akan dipakai dalam penerbitan surat DPO dan akan diproses ke Interpol untuk penerbitan Red Notice.
Kepolisian, kata dia, saat ini tengah berkordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman guna melacak keberadaan tersangka. Nantinya, Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana,” ucap Ahmad.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. (okz/ags/p4)
Discussion about this post