• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Catat! Ini Syarat Penumpang Pesawat Boleh Pakai GeNose Mulai Hari Ini

Kamis, 2021/04/01 08:35
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Catat! Ini Syarat Penumpang Pesawat Boleh Pakai GeNose Mulai Hari Ini

WOL Photo

205
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan penumpang pesawat yang hendak berpergian menggunakan hasil tes corona dengan GeNose.

Izin tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran itu mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.

RelatedPosts

ASEAN

AEM Special Meeting Ditargetkan Berkontribusi Bagi Pengembangan Ekonomi Kawasan

Kamis, 2022/05/19 00:00
Airlangga-golkar

Halal Bihalal Partai Golkar Moment Persiapkan Kemenangan 2024

Rabu, 2022/05/18 22:00
Singapore-Airlines

Singapore Airlines Kembali Beroperasi Bandara Internasional Kualanamu

Rabu, 2022/05/18 20:40

Diketahui, dalam aturan tersebut, dijelaskan hasil negatif GeNose C19 di bandara dapat digunakan dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Di samping GeNose, Kemenhub juga mengizinkan hasil tes RT-PCR yang dapat digunakan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan rapid Antigen dalam kurun maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan penerbangan menuju bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, hasil tes RT-PCR atau Antigen berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Lebih panjang dari aturan sebelumnya, yaitu 1×24 jam.

Untuk GeNose, ketentuan menuju Bali atau daerah lainnya tidak berubah, yakni maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, persyaratan memiliki beberapa pengecualian. Pertama, tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara perintis.

Kedua, tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ketiga, tidak berlaku untuk penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan.

Lebih lanjut, bila penumpang menunjukkan gejala meski hasil RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose negatif, penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” bunyi SE tersebut.

Adapun proses pengembalian (refund) tiket penerbangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Bersamaan dengan terbitnya SE, dalam pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk angkutan niaga dalam negeri ketentuan maksimal 70 persen dari kapasitas angkut tidak diberlakukan.

Namun, diwajibkan menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang menunjukkan gejala atau tidak sehat selama penerbangan.

Dengan berlakunya SE Nomor 16, maka SE Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“SE ini berlaku mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Novie. (wol/cnnindonesia/ari/p2)

Tags: genosepenumpangpesawat
Previous Post

Wali Kota Diminta Evaluasi Proses Assesment Sekretaris DPRD Medan

Next Post

Makedonia Utara Kejutkan Jerman

Related Posts

ASEAN
Ekonomi dan Bisnis

AEM Special Meeting Ditargetkan Berkontribusi Bagi Pengembangan Ekonomi Kawasan

Kamis, 2022/05/19 00:00
Airlangga-golkar
Fokus Redaksi

Halal Bihalal Partai Golkar Moment Persiapkan Kemenangan 2024

Rabu, 2022/05/18 22:00
Singapore-Airlines
Ekonomi dan Bisnis

Singapore Airlines Kembali Beroperasi Bandara Internasional Kualanamu

Rabu, 2022/05/18 20:40
Shanaz-Salsabila-
Ekonomi dan Bisnis

Shanaz Salsabila Sukses Berbisnis di Bidang Kuliner dan Seni

Rabu, 2022/05/18 19:55
BTN-Didukung-JICA-dan-BCA2
Ekonomi dan Bisnis

Pembiayaan Rumah Rakyat, BTN Dapat Dukungan Pendanaan dari JICA, Citi Bank, dan BCA

Rabu, 2022/05/18 19:50
Mendag-Lutfi-Gelar-Pertemuan-Khusus-Menteri-Ekonomi-ASEAN-di-Bali
Ekonomi dan Bisnis

Mendag Lutfi Gelar Pertemuan Khusus Menteri Ekonomi ASEAN di Bali

Rabu, 2022/05/18 19:10
Next Post
Giliran DLH Simeulue Tegaskan Penambang Material Proyek Wajib Kantongi IUP

Makedonia Utara Kejutkan Jerman

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tanah Makam Dorce Amblas

    Tanah Makam Dorce Amblas, Kakak Kandung: Saya kutuk kalian sama pengacaranya

    27901 shares
    Share 11160 Tweet 6975
  • Soal Makam Dorce Amblas, Ustadz Luthfi Bashori: Pertanda Allah Murka

    22908 shares
    Share 9163 Tweet 5727
  • Fuji dan Thariq Halilintar Kerjanya ke Singapura Pelukan dan Ciuman, Farhat Abbas Pening!

    3178 shares
    Share 1271 Tweet 795
  • Sinopsis Ikatan Cinta 17 Mei 2022: Ricky Menuai Karma, Nasibnya Sangat Tragis

    2984 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Gratis! Link Nonton Film KKN di Desa Penari di Telegram

    4783 shares
    Share 1913 Tweet 1196

Recent News

Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika

Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Ussy Beri Jawaban Tegas!

Kamis, 2022/05/19 04:14
Link Nonton Film Cinta Subuh Tayang Hari Ini

Link Nonton Film Cinta Subuh Tayang Hari Ini

Kamis, 2022/05/19 03:04
FUTSAL

SEA Games 2021: Timnas Futsal Indonesia Amankan Medali Perak

Kamis, 2022/05/19 02:30
Indro Warkop Ingin Nikah Lagi Gara-Gara Film Cinta Subuh

Indro Warkop Ingin Nikah Lagi Gara-Gara Film Cinta Subuh

Kamis, 2022/05/19 02:01
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika

Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Ussy Beri Jawaban Tegas!

19 Mei 2022
Link Nonton Film Cinta Subuh Tayang Hari Ini

Link Nonton Film Cinta Subuh Tayang Hari Ini

19 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.