MEDAN, Waspada.co.id – Personil Brimob Polda Sumut mengamankan penjambret handphone berinisial MA (21) saat beraksi di Jalan Iskandar Muda, Medan.
Kini, tersangka warga Jalan Bersih/Binjai Km 12 Gang Lorong Kecil, telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku menjambret handphone merek Vivo bersama temannya (DPO) milik korban Hasanuddin Siregar (46) warga Jalan Sei Wampu Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Senin (26/4).
Dijelaskannya, peristiwa terjadi saat korban bersama dengan rekannya Syahrul mengendarai betor usai mengantar beras sumbangan.
Namun, di Jalan Iskandar Muda, handphone milik korban berbunyi. Karena korban sedang mengendarai betor lalu handphonenya diserahkan kepada Syahrul.
“Setelah handphone dipegang saksi Syahrul datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dari arah samping merampas handphone milik korban,” paparnya.
Lebih lanjut, Irwansyah mengungkapkan pada waktu bersamaan personil Brimob Polda Sumut yang sedang melintas melihat aksi penjambretan langsung mengejar ke dua pelaku.
“Pelaku MA berhasil ditangkap dan diboyong ke Mako Polsek Medan Baru. Sedangkan seorang teman tersangka berhasil melarikan diri,” pungkasnya. (wol/gacok/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post