MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, mengatakan anggaran hibah Tahun 2021 untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut telah diputuskan oleh Pemprov Sumut.
Pasalnya, Komisioner KPID Sumut harusnya sudah berstatus demisioner sejak habis masa jabatan pada 2019 lalu.
Dikatakan, pada anggaran 2020, dana hibah yang diberikan sejumlah Rp4 miliar. Namun senilai Rp400 juta dikembalikan ke kas negara karena merupakan dana pembentukan Timsel.
“Namun hingga kini belum disahkan oleh pak Baskami Ginting. Jadi dana yang diserap hanya Rp3,6 miliar. Di 2021 itu anggaran timselnya tidak ada lagi,” kata Hendro Susanto, kepada Waspada Online, Rabu (22/4).
Politikus Partai PKS Itu menyebutkan, Komisioner KPID Sumut seharusnya ini sudah habis masa jabatannya pada 2019 lalu. Namun, kembali diperpanjang dengan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu hingga pembentukan komisioner yang baru terpilih.
Meski demikian, sangat disayangkan hingga kini Komisioner KPID itu belum juga terpilih. Malah SK pengangkatan Timsel belum juga disahkan oleh Ketua DPRD Sumut dengan alasan ada sejumlah fraksi yang menolak hasil Timsel itu.
“Padahal draf tersebut sudah diserahkan sejak Agustus 2020 lalu. Sehingga Timsel tidak bisa bekerja untuk melakukan seleksi komisioner KPID yang sudah habis periode pada Tahun 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro menuturkan, dengan alasan itu, Pemprov Sumut kemudian memberhentikan dana hibah KPID Sumut untuk tahun 2021.
“Ngapain kita kasih uang ke mereka, kan sudah selesai masa tugasnya di 2019. Kalaupun diperpanjang dengan surat Sekda segala macam, berarti kan mereka habisi anggaran aja tak ada kerja, itu gak benar,” sebut Hendro.
Selain itu, Hendro meminta agar Baskami Ginting segera mengesahkan SK pengangkatan Timsel yang sudah dibentuk. Sehingga proses seleksi Komisioner KPID bisa dilakukan.
“Komisi A sudah menuntaskan tugasnya sebagaimana regulasi yang mengaturnya. Pemilihan timsel di Komisi A dan kita sudah menyerahkan itu di Agustus ke Ketua DPRD Sumut, Pak Baskami yang terhormat,” ungkapnya.
“Namun Pak Baskami belum bersedia untuk menandatangani dengan berbagai alasan segala macam,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Dj Oemar, sebelumnya menyebut akan berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal dana hibah KPID 2021.
Dikatakan, hal itu dilakukan agar penggunaan dana KPID itu tidak lagi dilakukan dengan sembarangan. Terlebih menurutnya, Komisioner KPID yang sekarang itu sudah habis periode sejak 2019 lalu.
“Karena ini sudah berproses lama untuk anggaran 2021. Kita akan konsultasi dengan BPKP supaya tidak sembarang lagi,” ujar Irman, Kamis 4 Februari 2021 lalu.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post