MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Kota Medan, berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (8/4).
Aksi tersebut dilakukan untuk meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mencabut peraturan Gubernur (Pergub) nomor 01 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok.
Terlihat para pengunjuk rasa membentangkan spanduk dengan bertuliskan “BBM naik rakyat tercekik, Gubernur Sumut gagal menstabilkan harga BBM.
Koordinator Aksi Zulkifli dalam orasinya mengatakan bahwa kenaikan harga BBM dimasa pandemi Covid-19 akan memicu kenaikan harga bahan pokok lainnya. Apalagi katanya saat ini menjalang bulan suci ramadhan.
“Kami meminta agar Gubernur Sumut bertanggungjawab dalam persoalan kenaikan tarif BBM non subsidi di Wilayah Sumut,” teriaknya.
Selain itu, pengunjuk rasa juga meminta Gubsu menurunkan tarif BBM di Wilayah Sumut dan merekomendasikan agar General Manager Pertamina MOR I Sumbagut dicopot.
Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan tidak ada kewenangan Pemerintah Provinsi Sumut dalam menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), kewenangan tersebut, kata Edy merupakan kebijakan pusat.
Disebutkan, kenaikan harga BBM sangat berpengaruh pada moneter, meskipun kebijakan tersebut dianggap tidak populis, namun kata Edy, negara juga harus hidup dan balance.
Meski demikian, Edy akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada Pertamina, untuk menunda kebijakan tersebut, sebab masih dalam kondisi pandemi Covid-19.(wol/man/p3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post