MEDAN, Waspada.co.id – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogidang Tamba tahun anggaran 2016 yang disangkakan merugikan negara senilai Rp1,170 miliar ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Sumanggar menyebutkan ketiga tersangka yang ditahan itu yakni DS (51), selaku Direktur salah satu perusahaan, kemudian SLP (46) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan,” kata Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian saat dihubungi Waspada Online, Jumat (5/3).
Ketiganya dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai 23 Maret di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari.
Atas perbuatan yang dilakukan mereka, kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih. Kerugian itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara. “Ditemukannya kerugian negara sebesar Rp1,170 miliar sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” ujar Sumanggar.
Dijelaskan, posisi kasus tersebut di mana pada tahun anggaran 2016, Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp5,8 miliar yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.
“Di mana ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan,” pungkasnya.(wol/ryan)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post