MEDAN, Waspada.co.id – Tim Anti Bandit Polsek Medan Sunggal menembak perampok bersenjata yang menyaru sebagai teknisi jaringan internet Wi-Fi.
Diketahui, pelaku yang ditembak berinisial M (39) warga Jalan Besar Tanjung, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sepakat diduga narkotika jenis sabu, handphone, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor merek Vario BK 6912 AIF.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol H Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, saat dikonfirmasi Sabtu (27/3), membenarkan penangkapan perampok bersenjata tersebut.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan korban EA als Evi (28) warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa (23/3) ke Polsek Medan Sunggal atas kejadian perampokan yang dialaminya beberapa saat sebelumnya.
Saat itu, korban bersama dua orang anaknya didatangi pelaku M (39) di rumahnya. Lalu M yang menyaru sebagai teknisi WiFi menanyakan masalah WiFi yang sedang terjadi di rumah EA. “Memang sebelumnya WiFi di rumah korban terganggu. Namun sudah diperbaiki,” ujar Kanit.
Dengan alasan untuk laporan ke kantor, pelaku M meminta masuk ke dalam rumah untuk memfoto WiFi yang berada di rumah. Korban yang tak curiga mempersilahkan masuk ke dalam rumahnya.
“Di dalam rumah, pelaku menyuruh korban cek pasword WiFi di hp-nya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah korban dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil hp tersebut,” lanjutnya.
Pelaku M pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya.
“Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. Bukan cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya disuruh orang untuk membunuhnya,” bebernya lagi.
Mendengar itu, korban pun mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya. Korban pun memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku, lalù pelaku meminta ATM korban. Setelah dikuasai, pelakupun langsung memborgol tangan korban dan mengkaitkannya ke lemari.
“Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan dan tepatnya Jumat (26/3) pelaku berhasil kita amankan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi,” ungkap Budiman.
Budiman menjelaskan, dari penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit hp, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor Merk Vario BK 6912 AIF.
“Dalam perjalanan menuju ke mako, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri, lalu petugas memberikan tembakan peringatan tidak digubris dan terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku M pun dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post