MEDAN, Waspada.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya terkuak juga. Kiasan ini sangat cocok bagi pelaku MJI (22) diduga kasus pencabulan terhadap korban wanita 14 tahun.
Kini, pria pengangguran itu mendekam di tahanan Polsek Medan Baru.
Pelaku warga Kecamatan Medan Polonia, diamankan di dalam sel guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (3/3), mengatakan kasus pencabulan yang dialami korban warga Kecamatan Medan Polonia, Selasa (16/2) sekira pukul 15.00 WIB.
“Dari keterangan teman korban, kalau korban telah dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari kediaman mereka. Bahkan, korban pun mengaku kepada orangtuanya kalau dirinya telah dicabuli pelaku,” katanya.
Tidak terima anak kesayangan menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka, ibu korban membuat laporan pengaduannya ke Mapolsek Medan Baru.
“Berdasarkan laporan itu, petugas Reskrim Polsek Medan Baru pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” sebutnya.
Saat diinterogasi, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan inipun mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka juga memberikan uang Rp30 ribu sebagai uang jajan agar korban tidak menceritakannya kepada siapapun.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 (d) Subs Pasal 82 Jo pasal 76 ( e ) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Aris.(wol/gacok/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post