JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur industri minuman keras, seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Habib Rizieq Shihab diketahui menjadi tokoh ulama yang menolak keras legalisasi bisnis miras. Habib Rizieq dikabarkan sudah mendengar informasi dicabutnya aturan soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 itu. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar.
“Sudah (mengetahui Perpres tentang industri miras dicabut Presiden Jokowi),” katanya saat dikonfirmasi Sabtu (6/3).
Dengan dicabutnya Peraturan Presiden 10/2021 ini, bukan berarti membuat minuman keras tidak dapat beredar dan dibisniskan di Indonesia. Karena, lampiran Perpres 10/2021 itu mengatur investasi di empat wilayah penanaman modal asing buat pabrik miras, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan itu memang telah dibatalkan.
Namun, ia mengatakan, jika memang ingin menghentikan peredaran minuman keras, maka keberanian Presiden Jokowi ditunggu untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Termasuk seluruh aturan lain yang membolehkan industri miras, penjualan serta impornya.
“Kita tunggu Presiden cabut Perpres 74/2013, dan tutup seluruh pabrik miras serta larang impor miras,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden, terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.
“Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lain serta tokoh-tokoh agama lain, masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi pada Selasa (2/3) lalu. (wol/aa/viva/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post