• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

EDITORIAL: Langkah Tepat Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

3 tahun ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Politik, Warta
A A
0
Jokowi: Semoga Kita Tetap Dalam Semangat Persaudaraan dan Jauh Dari Penyakit

foto: twitter

48
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Gonjang-ganjing Peraturan Presiden (Perpres) tentang izin investasi minuman keras (miras) terjawab sudah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut Perpres izin investasi minuman keras atau minuman beralkohol, pada 2 Maret 2021.

RelatedPosts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

Selasa, 2023/10/03 22:45
JOKOWI

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

Selasa, 2023/10/03 21:00
Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

Selasa, 2023/10/03 20:50

Perpres tentang izin investasi miras itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Artinya, hal ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mendengarkan banyak masukkan dari sejumlah pihak tentang manfaat dan mudarat dari izin tersebut.

Sejak Perpres tentang izin investasi miras itu muncul di tengah-tengah masyarakat, banyak pihak yang menentang serta menolak Perpres yang dinilai lebih banyak membawa mudarat. Penolakan terutama datang Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebut saja Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh yang meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Asrorun mengingatkan akan adanya fatwa MUI yang melarang peredaran miras di tanah air. Hal ini mengingat adanya rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009. Dalam rekomendasi fatwa itu berbunyi, ‘Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut’.

Tak hanya MUI, penolakan juga datang dari Pengamat Transportasi Darmaningtyas yang mengatakan terdapat sisi baik untuk ekonomi akibat investasi, tapi miras justru berdampak buruk terhadap dunia transportasi.

Sadar atau tidak miras penyebab pengemudi mabuk adalah salah satu faktor pemicu kecelakaan lalu lintas. Menurutnya hal tersebut diketahui dari rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sebab, pengemudi yang mabuk dikatakan tak akan dapat mengendalikan kesadaran saat mengemudi. Ini yang menjadi cikal bakal terjadinya kecelakaan.

Sementara itu, dari data yang dihimpun dari sejumlah media massa, terdapat total kecelakaan lalu lintas yang tercatat di Indonesia pada 2019 sejumlah 121.641 kejadian, sementara pada 2020 turun menjadi 101.198 kejadian.

Dari jumlah kecelakaan pada 2019 tersebut, 888 kecelakaan di antaranya karena konsumsi miras yang mengakibatkan 241 orang tewas, 195 orang luka berat, dan 533 orang luka ringan.

Selanjutanya, pada 2020, kecelakaan akibat menenggak miras berjumlah 726 kejadian. Kecelakaan itu menyebabkan 201 orang tewas, 184 orang luka berat, dan 417 lainnya luka ringan.

Harus diakui bila investasi pada sebuah industri, entah sektor apa pun itu, bisa memberi dampak positif bagi ekonomi minimal dari segi penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara, dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Tapi, investasi miras masih perlu dipertimbangkan lagi.

Pertimbangannya tentu dengan banyak hal, terutama bagi Indonesia, yang sejatinya menganut adat ketimuran. Di sisi lain meski Indonesia bukan negara Islam, tapi negeri ini diisi mayoritas umat Islam, dan itu haruslah menjadi pertimbangan.

Intinya, pencabutan Perpres seputar izin investasi miras yang dilakukan Presiden Jokowi perlu ‘diacungi jempol’ dan didukung. Karena sekali lagi, ini berarti Presiden Jokowi mendengarkan banyak masukkan dari sejumlah tentang manfaat dan mudarat dari izin tersebut. (***)

Tags: mirasperpresPresiden Jokowi
Previous Post

Langgar Prokes, 13 Orang Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Next Post

Ridwan Kamil: Vaksin Anhui Harapan untuk Ketersediaan Vaksin Covid-19 yang Terbatas

Related Posts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

Selasa, 2023/10/03 22:45
JOKOWI
Politik

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

Selasa, 2023/10/03 21:00
Arsul-Sani
Indonesia Hari Ini

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

Selasa, 2023/10/03 20:50
Kejaksaan-Tinggi-Sumut
Fokus Redaksi

Dalam Sepekan, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Kurir Narkoba

Selasa, 2023/10/03 19:50
Menkumham, Yassona Laoly
Fokus Redaksi

Belum Kembalinya Mentan SYL ke Indonesia Dibenarkan Menkumham Yasonna

Selasa, 2023/10/03 19:43
Sekjen-PDIP-Hasto
Politik

Bagi PDIP, tak Ada Istilah Injury Time Tentukan Bacawapres Ganjar

Selasa, 2023/10/03 19:38
Next Post
Ridwan Kamil: Vaksin Anhui Harapan untuk Ketersediaan Vaksin Covid-19 yang Terbatas

Ridwan Kamil: Vaksin Anhui Harapan untuk Ketersediaan Vaksin Covid-19 yang Terbatas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19722 shares
    Share 7889 Tweet 4931
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201637 shares
    Share 80655 Tweet 50409
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

Selasa, 2023/10/03 23:54
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

Selasa, 2023/10/03 23:09
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

Selasa, 2023/10/03 22:45
Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

Selasa, 2023/10/03 22:07
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

3 Oktober 2023
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

3 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.