JAKARTA, Waspada.co.id – Cuti bersama 2021 diputuskna hanya tinggal 2 hari. 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Perubahan cuti bersama tahun ini berdasarkan kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).
Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas:
1.Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad : 12 Maret
2.Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri: 17, 18, 19 Mei
3.Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021: 27 Desember
Dia menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya. (rctiplus/ags/d2)
Discussion about this post