• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Aceh

Status Terdakwa Kasus Korupsi Dinas PUPR Simeulue Dialihkan, YARA Akan Lapor ke Bawas MA dan KY

2 bulan ago
in Aceh
A A
0
Status Terdakwa Kasus Korupsi Dinas PUPR Simeulue Dialihkan, YARA Akan Lapor ke Bawas MA dan KY

Ketua YARA, Safarudin. (Foto: Acehbisnis)

813
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SINABANG, Waspada.co.id – Segala tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara disebut korupsi.

Begitu definisi korupsi menurut Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan tindak pidana korupsi.

RelatedPosts

Aminullah Terima Kunjungan Dirut Bank Syariah Bukopin (BSB)

Aminullah Terima Kunjungan Dirut Bank Syariah Bukopin (BSB)

2 hari ago
PDAM Tirta Daroy Sediakan Bantuan Air Tangki Bagi Masjid dan Meunasah Selama Ramadhan

PDAM Tirta Daroy Sediakan Bantuan Air Tangki Bagi Masjid dan Meunasah Selama Ramadhan

2 hari ago
Swedia Undang Tim Walking Football Aceh Wakili Indonesia

Swedia Undang Tim Walking Football Aceh Wakili Indonesia

3 hari ago

Dalam UU tersebut sangsi atau ancaman pidana bagi pelaku yang terlibat praktik korupsi jua tak main-main. Itu sebabnya warning terhadap kejahatan rasuah kerap disuarakan berbagai elemen. Mulai dari aktivis, LSM, unsur pemerintah, intitusi penegak hukum, hingga Komisi Pemberatasan Koruspi (KPK). Intinya, seruan perang terhadap korupsi.

Nah, ditengah atensi pemberantasan korupsi, tiba- tiba publik di Aceh dihebohkan dengan putusan majelis hakim tindak pidana korupsi Banda Aceh yang mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terhadap lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi dinas PUPR Simeulue dari Rumah tahanan (Rutan) Kajhu menjadi tahanan rumah.

Dikutip dari Ajnn.com, pertimbangan majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan setelah pihak keluarga, kuasa hukum dan pemerintah Simeulue menjamin para terdakwa tetap kooperatif mengikuti proses persidangan.

“Ada surat pemerintah Simeulue yang menjamin para terdakwa selain pihak keluarga dan kuasa hukum, bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif,” kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sadri, Jumat (19/2).

Jaminan pengalihan penahanan itu sontak memantik reaksi berbagai kalangan. Di antaranya datang dari Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safarudin.

Menurut Safarudin, langkah Bupati Simeulue Erli Hasyim menjamin pengalihan status penahanan perkara korupsi dari Rutan Kaju ketahanan rumah terkesan aneh. Sebab, kelima terkdawa sedang menjalani proses penegakan hukum.

“Kok bupati menjamin pengalihan penahanan terdakwa kasus korupsi. Inikan aneh dan tidak etis. Kalau memang begitu, harusnya bupati juga menjamin semua aparatur pemerintah di Simeulue, jangan hanya lima orang itu.“ Ujar Safarudin kepada Waspada.co.id, (20/2).

Sambungnya, dalam persoalan korupsi, mestinya bupati Erli Hasyim menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan cara tak mencampuri. Apalagi, kasus dugaan korupsi dinas PUPR Simeulue itu santer dan menjadi perhatian publik.

“Kan mereka (terdakwa) bisa membela dirinya kalau memang tidak bersalah, ngapain bupati ikuti campur. Memang itu haknya, tapikan tidak etis apalagi ini perkara korupsi. Dan setahu saya baru kali ini bupati di Aceh menjamin pengalihan tahanan terdakwa kasus korupsi,” kata Safarudin lagi.

Penuturannya kepada waspada.co.id, ia juga berencana akan melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial. Tujuannya, agar perkara tersebut dipantau dua lembaga negara itu.

“Rencana akan kita laporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial agar perkara ini dapat diawasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Simeulue terungkap bebrapa bulan lalu. Dari total anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan Rp10,7 miliar tahun 2017 lalu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

Kerugian negara itu diketahui pasca Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Aceh.

Kasus itu lantas ditangani Polda Aceh, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lima orang pegawai Dinas PUPR Simeulue masing berinisial BF, AH, AL, AF, dan DA ditetapkan tersangka.

Lalu penghujung Januari 2021, kasus korupsi tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dengan barang bukti uang sebesar Rp1,4 miliar, seterusnya tanggal 10 januari atau kurang lebih pekan lalu, perkara dugaan korupsi ini mulai berlabuh di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (wol/ind/d2)

Editor: Agus Utama

Tags: kabupayen SimeuluekorupsiKorupsi DinasKYMAPUPRYARA
Previous Post

Mahirah Muamalah Kembali Raih WTP

Next Post

Setelah Viral Surat Keberatan, Perusahaan EIGER Ajak Content Creator Ikut Kelas Pelatihan

Related Posts

Aminullah Terima Kunjungan Dirut Bank Syariah Bukopin (BSB)
Aceh

Aminullah Terima Kunjungan Dirut Bank Syariah Bukopin (BSB)

2 hari ago
PDAM Tirta Daroy Sediakan Bantuan Air Tangki Bagi Masjid dan Meunasah Selama Ramadhan
Aceh

PDAM Tirta Daroy Sediakan Bantuan Air Tangki Bagi Masjid dan Meunasah Selama Ramadhan

2 hari ago
Swedia Undang Tim Walking Football Aceh Wakili Indonesia
Aceh

Swedia Undang Tim Walking Football Aceh Wakili Indonesia

3 hari ago
Selama Ramadhan, Wali Kota Minta Warga Patuhi Prokes
Aceh

Selama Ramadhan, Wali Kota Minta Warga Patuhi Prokes

4 hari ago
Wali Kota Turunkan Daiyah Untuk Dakwah Agama di Gampong-gampong
Aceh

Wali Kota Turunkan Daiyah Untuk Dakwah Agama di Gampong-gampong

4 hari ago
Chek Zainal Tinjau Pasar Daging Jelang Puasa
Aceh

Chek Zainal Tinjau Pasar Daging Jelang Puasa

4 hari ago
Next Post
Dapat Surat Keberatan Dari Perusahaan Eiger, Aber Wijaya: Saya Tidak Dibayar Kenapa Disuruh Hapus

Setelah Viral Surat Keberatan, Perusahaan EIGER Ajak Content Creator Ikut Kelas Pelatihan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wartawan Demo Bobby Nasution

    Mencatat Sejarah, Bobby Nasution Wali Kota Pertama Didemo Wartawan

    6719 shares
    Share 2688 Tweet 1680
  • Danpaspampres Sebut Larangan Wartawan Wawancara Bobby Karena Tak Gunakan Pengenal Pers

    9598 shares
    Share 3839 Tweet 2400
  • Sejumlah Pihak Ramai-ramai Tolak Pindah Ibu Kota

    1750 shares
    Share 700 Tweet 438
  • Ade Hutagaol Wanita Cantik Asal Medan Berhasil Meraih Piala Top SCTV Award

    1608 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Preman ini Sok Jago Peras Pedagang

    4713 shares
    Share 1885 Tweet 1178

Recent News

Ternyata Pangeran Philip Rancang Sendiri Prosesi Pemakamannya

Ternyata Pangeran Philip Rancang Sendiri Prosesi Pemakamannya

6 menit ago
Kabar Duka! Pangeran Philip Meninggal Pada Usia 99 Tahun

Deretan Ucapan Duka Cita Pemimpin Dunia atas Kepergian Pangeran Philip

16 menit ago
Pimpin Prosesi Pemakaman Pangeran Philip, Ratu Elizabeth II Duduk Sendiri Dekat Altar

Pimpin Prosesi Pemakaman Pangeran Philip, Ratu Elizabeth II Duduk Sendiri Dekat Altar

18 menit ago
Hasil Kualifikasi GP Emilia Romagna: Dahsyat! Hamilton Raih Pole ke-99

Hasil Kualifikasi GP Emilia Romagna: Dahsyat! Hamilton Raih Pole ke-99

21 menit ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ternyata Pangeran Philip Rancang Sendiri Prosesi Pemakamannya

Ternyata Pangeran Philip Rancang Sendiri Prosesi Pemakamannya

18 April 2021
Kabar Duka! Pangeran Philip Meninggal Pada Usia 99 Tahun

Deretan Ucapan Duka Cita Pemimpin Dunia atas Kepergian Pangeran Philip

18 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.