• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

MUI Haramkan Buzzer Sebar Hoax-Fitnah di Media Sosial

3 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Gedung MUI Pusat

Ilustrasi (Ist)

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial yang diterbitkan pada 13 Mei 2017.

Salah satu poin dalam fatwa tersebut menyatakan aktivitas pendengung atau buzzer diharamkan jika menyebarkan informasi kabar bohong (hoaks), fitnah, perundungan, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis untuk memperoleh keuntungan.

RelatedPosts

Sumatera Utara Terkoneksi: Eksplorasi Kreatif Melalui Jaringan Telkomsel

Sumatera Utara Terkoneksi: Eksplorasi Kreatif Melalui Jaringan Telkomsel

Senin, 2023/09/25 11:10
Telkomsel, Membangun Masa Depan Telekomunikasi Melalui Inovasi

Telkomsel, Membangun Masa Depan Telekomunikasi Melalui Inovasi

Senin, 2023/09/25 10:30
Berdayakan Pengusaha Lokal, Pemko Binjai Apresiasi UMKM Expo KAHMI Sumut

Berdayakan Pengusaha Lokal, Pemko Binjai Apresiasi UMKM Expo KAHMI Sumut

Senin, 2023/09/25 10:19

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” bunyi salah satu poin fatwa dikutip Senin (15/2).

Fatwa tersebut tak hanya menyasar bagi buzzer semata, namun pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer juga diharamkan dalam fatwa tersebut.

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” bunyi salah satu isi fatwa tersebut.

Selain itu pula, terdapat beberapa aktivitas yang diharamkan di media sosial dalam fatwa MUI.

Pertama, haram hukumnya bagi seseorang yang memproduksi, menyebarkan, membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Kedua, tindakan memproduksi, menyebarkan dan membuat konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Ketiga, haram hukumnya bagi seseorang memproduksi atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.

“Lalu untuk membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, hukumnya haram,” bunyi salah satu poin fatwa tersebut.

Terakhir, haram hukumnya menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut tidak patut untuk disebarkan ke publik. Semisal seperti pose yang mempertontonkan aurat.

Tak hanya itu, fatwa MUI tersebut turut mengatur secara spesifik tindakan yang diharamkan dalam bermuamalah melalui media sosial yakni:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Di sisi lain, fatwa tersebut turut mewajibkan umat Islam yang bermuamalah melalui media harus memperhatikan pelbagai aspek penting. Di antaranya meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

Lalu, mempererat ukhuwwah (persaudaraan), baik persaudaraan ke-Islaman, persaudaraan kebangsaan, maupun persaudaraan kemanusiaan.

Umat Islam juga wajib memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antarumat beragama, maupun antara umatberagama dengan pemerintah dalam bermedia sosial.

Fenomena maraknya buzzer di media sosial saat ini banyak di kritik oleh pelbagai pihak karena mengancam demokrasi di Indonesia. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah meminta masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Tak jarang, warganet yang kritis terhadap kebijakan pemerintah turut dirundung buzzer pada akun media sosial. Selain itu, ada pula ancaman doxing yakni kegiatan membongkar atau menyebarkan informasi pribadi orang lain yang dilakukan bukan oleh pihak berwenang atau tanpa izin dari individu terkait. (cnnindonesia/ags/data3)

Tags: buzzerfatwa MUIfitnahhoaxkritik pemerintahmedsosmuisosial mediaujaran kebencian
Previous Post

HIGHLIGHTS: Preman Palak Pedagang Sate, Poldasu Panggil Guru Besar USU, dan Anak Medan Gagas Komunitas Botot Online

Next Post

Polda Sumut Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Kompleks Asia Mega Mas

Related Posts

Sumatera Utara Terkoneksi: Eksplorasi Kreatif Melalui Jaringan Telkomsel
Teknologi

Sumatera Utara Terkoneksi: Eksplorasi Kreatif Melalui Jaringan Telkomsel

Senin, 2023/09/25 11:10
Telkomsel, Membangun Masa Depan Telekomunikasi Melalui Inovasi
Teknologi

Telkomsel, Membangun Masa Depan Telekomunikasi Melalui Inovasi

Senin, 2023/09/25 10:30
Berdayakan Pengusaha Lokal, Pemko Binjai Apresiasi UMKM Expo KAHMI Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Berdayakan Pengusaha Lokal, Pemko Binjai Apresiasi UMKM Expo KAHMI Sumut

Senin, 2023/09/25 10:19
Pergerakan IHSG Diprediksi Akan Lanjutkan Penguatan pada Senin (25/9)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Akan Lanjutkan Penguatan pada Senin (25/9)

Senin, 2023/09/25 09:45
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Senin (25/9)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Senin (25/9)

Senin, 2023/09/25 09:35
Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin Lesu
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 18 September 2023: Bitcoin Lesu

Senin, 2023/09/25 09:32
Next Post
Poldasu Tangkap Mantan Kades Terlibat Korupsi

Polda Sumut Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Kompleks Asia Mega Mas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    1698 shares
    Share 679 Tweet 425
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    14122 shares
    Share 5649 Tweet 3531
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199324 shares
    Share 79730 Tweet 49831
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2507 shares
    Share 1003 Tweet 627

Recent News

Pelatih PSMS Ridwan Saragih (kanan) dan kapten Joko Susilo (HO/psms)

Dinilai Belum Maksimal, Netizen Minta Pelatih PSMS Mundur

Senin, 2023/09/25 13:10
PSMS U-17 Juarai Turnamen Badan Bela Negara FKPPI Kota Binjai.(Ist)

PSMS U-17 “Bantai” Tunas Bangsa Langkat 5-1

Senin, 2023/09/25 12:45
RIIZE Hingga Alan Walker Meriahkan Indonesian Television Awards dan Concert Celebration!

RIIZE Hingga Alan Walker Meriahkan Indonesian Television Awards dan Concert Celebration!

Senin, 2023/09/25 12:05
Direktur Distribution and Funding BTN Jasmin, bersama mantan atlet bulutangkis Indonesia Alan Budi Kusuma, secara simbolis memberikan hadiah kepada para pemenang Badminton Tournament pada acara Road Show Tabungan BTN Bisnis di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/9). Road Show Tabungan BTN Bisnis di Tanah Abang ini diharapkan dapat mempermudah transaksi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Tabungan BTN Bisnis dilengkapi dengan fitur limitasi transaksi yang tinggi untuk transfer, detail transaksi tabungan, free biaya transfer dan kedepannya akan dilengkapi internet banking business. (HO/Dok bank BTN)

Road Show Tabungan BTN Bisnis

Senin, 2023/09/25 11:24
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pelatih PSMS Ridwan Saragih (kanan) dan kapten Joko Susilo (HO/psms)

Dinilai Belum Maksimal, Netizen Minta Pelatih PSMS Mundur

25 September 2023
PSMS U-17 Juarai Turnamen Badan Bela Negara FKPPI Kota Binjai.(Ist)

PSMS U-17 “Bantai” Tunas Bangsa Langkat 5-1

25 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.