MEDAN, Waspada.co.id – Koordinator Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sumatera Utara (Sumut) Hawari Hasibuan, mengatakan pelibatan korporasi dalam pengelolaan food estate merupakan bentuk ketidakpercayaan pemerintah terhadap petani lokal.
“Menurut kami pemerintah tidak percaya kepada masyarakatnya yang memang dari dulu petani. Harusnya bisa memanfaatkan tanah itu untuk produktivitasnya bertani,” ujar Hawari kepada Waspada Online, Jumat (5/2).
Disebutkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh KPA, setidaknya terdapat tujuh korporasi yang akan ambil andil dalam pengelolaan food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut, yaitu PT Indofood, PT Calbe Wings, PT Semangat Tani Maju Bersama, PT Agra Garlica, PT Agri Indo Sejahtera, dan terakhir PT Karya Tani Semesta telah siap berinvestasi.
Selain itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat ada sekitar 61.042 hektar lahan yang berpotensi dikembangkan menjadi food estate. Namun, pemerintah akan fokus mengembangkan 30 ribu hektar di empat kabupaten di Sumatera Utara, yakni Humbang Hasundutan, Pakpak Barat, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Lebih lanjut, Hawari menyatakan, 60 ribu hektare lahan food estate di Sumut berpotensi mengangkat 120 ribu petani dari garis kemiskinan. Menurutnya, Hal itu dapat dicapai apabila pemerintah memercayakan penuh pengelolaan lahan tersebut kepada petani lokal.
“Kita bayangkan 60 ribu hektar itu dibagi rata-rata setengah hektar saja kepada petani, maka ada 120 ribu petani yang kehidupannya terangkat dari garis kemiskinan,” ujarnya.
Sementara itu, Hal senada juga katakan oleh Deputi II Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut, Ryan Purba, menurutnya, akses pengelolaan hutan dan food estate seharusnya diberikan kepada petani dan masyarakat adat.
“Kalau memang food estate ini mau dikembangkan demi kedaulatan pangan, harusnya petani dan masyarakat adat diberikan akses seluas-luasnya untuk mengembangkan kearifan lokalnya. Sampai ke komoditas ekspornya dikelola oleh rakyat,” tukas Ryan.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post