Waspada.co.id – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah salah satu bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dengan beasiswa yang bertujuan untuk memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap siswa yang berprestasi. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada pasal tersebut yang berbunyi “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik”.
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), berikut adalah syarat penerima KIP Kuliah beserta tata cara pendaftarannya.
Syarat penerima KIP Kuliah
1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya
2. Mempunyai potensi akademik yang baik, tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi
Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP kuliah dibuktikan dengan dokumen berikut:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara mendaftar KIP Kuliah
1. Pendaftaran akun dapat dilakukan melalui SIM KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat e-mail yang aktif
3. Setelah itu, sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
5. Setelah itu, siswa dapat masuk ke dalam SIM KIP Kuliah menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, atau Mandiri).
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan lulus pada seleksi perguruan tinggi, dapat diverifikasi lebih lanjut oleh universitas, sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP kuliah. (wol/kompas/data3)
Discussion about this post