MEDAN, Waspada.co.id – Pensiunan PTPN II yang terancam diusir dari rumah yang ditempatinya membentangkan spanduk di depan Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Jenderal Sudirman, No. 41 medan, Rabu (24/2).
Aksi tersebut dilakukan untuk mengadukan nasib mereka kepada Gubsu Edy Rahmayadi. Tampak terlihat para pensiunan menuliskan dalam poster yang dibentangkan, “rakyat sudah susah karena Covid-19 jangan bebani kami oleh keserakahan pihak pengembang”.
Nurhayati Sihombing, seorang pensiunan karyawan PTPN II, mengatakan kedatangannya untuk bertemu Gubernur Edy. Meminta agar tidak diusir dari rumahnya di Jalan Melati, Dusun I, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
“Pak gubernur bantu kami. Karena kami mau digusur dari rumah PTP yang sudah 40 tahunan kami tempati. Jadi kami minta tolonglah,” kata Nurhayati.
Poldasu Ungkap Dugaan Pembunuhan PHL Polres Belawan
Tim Dit Reskrimum Polda Sumut membentuk tim gabungan mengungkap dugaan kasus pembunuhan terhadap dua wanita cantik yang ditemukan tewas dari dua lokasi terpisah.
“Kita membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/2).
Hadi mengungkapkan, tim gabungan ini terdiri atas Polres Sergai, Polres Belawan, dan Polsek Medan Barat. “Tim saat ini sedang bekerja dengan mengumpulkan data dan semua bukti-bukti serta memeriksa sejumlah saksi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pegawai Harian Lepas (PHL) Polres Pelabuhan Belawan bersama rekannya diduga menjadi korban pembunuhan, Senin (23/2) kemarin.
DPRD Medan Dukung Wacana Pengangkatan Honorer
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, mengapresiasi adanya wacana Komisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab pengusulan tersebut diyakini akan berpihak kepada pegawai honorer, pegawai tidak tetap maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar diangkat menjadi unsur organik tanpa melalui test seperti yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
“Kita dukung langkah (DPR RI) itu, tapi harus dikuatkan dengan terbitnya aturan yang baku. Apapun itu Pemko Medan tidak bisa mengambil kebijakan, karena kebijakan itu ada di pemerintah pusat. Tapi kita dorong supaya honorer yang sudah mengabdi sekian tahun bisa diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) ketika ada kesempatan, namun dengan kriteria tertentu. Misalnya sudah mengabdi belasan tahun,” terangnya kepada Waspada Online, Rabu (24/2).
Meskipun jumlah PNS cukup banyak, menurut Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini Pemko Medan sangat membutuhkan penambahan jumlah ASN itu di jajarannya. Ia pun mencontohkan situasi itu pada instansi kelurahan dan kecamatan.
(Wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post