• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Fokus Redaksi

Hakim Agung yang Kerap Perberat Vonis Koruptor Itu Telah Tiada

Artidjo Alkostar Tutup Usia

1 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Hakim Agung yang Kerap Perberat Vonis Koruptor Itu Telah Tiada

Ilustrasi (era.id)

34
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2), sekitar pukul 14.00 WIB. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Artidjo tak mengalami sakit apapun.

Artidjo tutup usia pada usia 72 tahun. Ia lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948. Artidjo menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Ia masuk Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS: Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua, Ini Penyebab Gudang Pallet Terbakar, Mudik Dilarang AP ll Kualanamu

HIGHLIGHTS: Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua, Ini Penyebab Gudang Pallet Terbakar, Mudik Dilarang AP ll Kualanamu

1 jam ago
Istana Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Menpora

Ngabalin: Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Pekan Ini

6 jam ago
Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja

Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja

6 jam ago

Sejak lulus dari FH UII Yogyakarta pada 1976, Artidjo mengajar di kampus tersebut sampai saat ini. Ia sempat menjadi wakil direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sampai pada 1981-1983.

Kemudian pada 1983 sampai 1989, Artidjo menjadi orang nomor satu di LBH Yogyakarta.

Sepanjang 1989 sampai 1991, Artidjo menetap di New York. Ia mengikuti pelatihan untuk lawyer mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di Columbia University, selama enam bulan.

Selain itu, Artidjo juga bekerja di Human Right Watch (HRW) Divisi Asia. Pulang dari Negeri Paman Sam, ia mendirikan kantor hukum yang bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai 2000.

Artidjo menutup kantor hukumnya karena terpilih sebagai hakim agung. Selama menjadi hakim agung, ia sempat memegang jabatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).

Artidjo kerap mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion.

Ancaman kerap datang ketika Artidjo berbeda pendapat saat memutuskan perkara. Salah satunya, kala menjadi hakim agung yang menangani perkara korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto. Saat dua hakim lainnya menginginkan perkara tersebut dihentikan, Artidjo justru sebaliknya.

Perbedaan pendapat dengan hakim lainnya tidak terjadi sekali saja. Artidjo tercatat sebagai satu-satunya hakim yang memberikan opini berbeda saat memutus perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra.

Ketika kedua koleganya setuju membebaskan terdakwa, Artidjo menolak kesepakatan itu. Ia bersikeras agar opini penolakannya masuk dalam putusan.

Perberat Vonis Koruptor
Selama 18 tahun menduduki posisi hakim agung, Artidjo juga dikenal sebagai sosok yang tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Artidjo tercatat menangani 19.708 berkas perkara selama menjadi hakim agung.

Beberapa koruptor yang divonis berat antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan kader Demokrat Angelina Sondakh dan Sutan Bathoegana, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, hingga mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Artidjo juga pernah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Setelah malang melintang sebagai hakim agung, Artidjo pensiun pada 21 Mei 2018.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menunjuk Artidjo menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Ia dilantik menjadi Dewan Pengawas KPK pada 20 Desember 2019.

Saat diangkat menjadi anggota Dewas KPK, Artidjo mengaku akan tetap menjaga independensi lembaga antirasuah. Ia menyebut akan profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sebagai Dewas KPK.

“Kita profesional dan proporsional, proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama,” katanya. (cnnindonesia/ags/data3)

Tags: Artidjo Alkostar Tutup UsiaDewan Pengawas KPKkorupsikpkpimpinan KPK
Previous Post

PDIP: Rekam Jejak Nurdin Abdullah Sangat Baik

Next Post

Arkana Aidan, Anak Bungsu Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Genap Setahun

Related Posts

HIGHLIGHTS: Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua, Ini Penyebab Gudang Pallet Terbakar, Mudik Dilarang AP ll Kualanamu
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua, Ini Penyebab Gudang Pallet Terbakar, Mudik Dilarang AP ll Kualanamu

1 jam ago
Istana Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Menpora
Politik

Ngabalin: Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Pekan Ini

6 jam ago
Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja
Ekonomi dan Bisnis

Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja

6 jam ago
Setelah Indonesia, Honda Jazz Juga “Tamat” di Filiphina
Teknologi

Setelah Indonesia, Honda Jazz Juga “Tamat” di Filiphina

6 jam ago
Fatwa MUI: Orang yang Terkena Covid-19 Boleh Tidak Puasa
Indonesia Hari Ini

Fatwa MUI: Orang yang Terkena Covid-19 Boleh Tidak Puasa

7 jam ago
Ini Langkah Pemprov Jabar Jika Terdapat Harga Pokok Tak Terkendali
Ekonomi dan Bisnis

Ini Langkah Pemprov Jabar Jika Terdapat Harga Pokok Tak Terkendali

8 jam ago
Next Post
Arkana Aidan, Anak Bungsu Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Genap Setahun

Arkana Aidan, Anak Bungsu Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Genap Setahun

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Banyak Pungli di OPD Kota Medan

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Kapoldasu Tegaskan Tidak Ada ‘Sahur On The Road’ Selama Ramadhan

    1733 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Keberadaan Angkringan Kesawan City Timbulkan Pro dan Kontra

    1616 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Ilmuwan Ungkap Sinar Matahari Ampuh Bunuh Covid-19 Lebih Cepat 8 Kali

    2919 shares
    Share 1168 Tweet 730

Recent News

Ini Curhat Nelayan Tradisional ke Bobby Nasution

Ini Curhat Nelayan Tradisional ke Bobby Nasution

15 menit ago
Dana Korpri Tidak Cair, Pensiunan Dinkes Medan Ngadu ke Ombudsman

Dana Korpri Tidak Cair, Pensiunan Dinkes Medan Ngadu ke Ombudsman

18 menit ago
Mengakui Perbuatannya, Tiga Kurir Sabu 40 Kg Selamat Dari Hukuman Mati

Mengakui Perbuatannya, Tiga Kurir Sabu 40 Kg Selamat Dari Hukuman Mati

1 jam ago
HIGHLIGHTS: Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua, Ini Penyebab Gudang Pallet Terbakar, Mudik Dilarang AP ll Kualanamu

HIGHLIGHTS: Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua, Ini Penyebab Gudang Pallet Terbakar, Mudik Dilarang AP ll Kualanamu

1 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ini Curhat Nelayan Tradisional ke Bobby Nasution

Ini Curhat Nelayan Tradisional ke Bobby Nasution

13 April 2021
Dana Korpri Tidak Cair, Pensiunan Dinkes Medan Ngadu ke Ombudsman

Dana Korpri Tidak Cair, Pensiunan Dinkes Medan Ngadu ke Ombudsman

13 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.