• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Ganti IMB Jadi PBG, Ini Ketentuan Izin Pendirian Bangunan yang Baru

2 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Tarik Investor, Pemerintah Fokus Infrastruktur

Ilustrasi (ist)

50
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Pemerintah mengganti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan.

Ini tertuang dalam salah satu aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

RelatedPosts

Viral Video Sholat Tarawih Super Kilat, Warganet: Ajaran Siapa Sih?

Viral Video Sholat Tarawih Super Kilat, Warganet: Ajaran Siapa Sih?

59 menit ago
Tarawih Super Cepat di Indramayu, 23 Rakaat Hanya 6 Menit

Tarawih Super Cepat di Indramayu, 23 Rakaat Hanya 6 Menit

3 jam ago
Update Covid-19 Jawa Barat: Kota Bekasi Peringkat Pertama Rasio Kasus Positif

Update Vaksinasi Nasional 13 April: Dosis 1 Sudah 10.373.963 dan Dosis 2 Capai 5.431.997

9 jam ago

Sebelumnya, aturan terkait IMB tertuang dalam UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksananya yakni PP nomor 36 tahun 2005.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” demikian bunyi Pasal 1 PP 16/2021, dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (27/2).

PBG sendiri wajib mencantumkan fungsi bangunan yang meliputi meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Pasal 5 ayat (5) PP tersebut menjelaskan, fungsi khusus yang dimaksud mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh menteri, serta memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

Kendati demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1).

Jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan.

“Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud […] dikenai sanksi administratif,” jelas Pasal 12 PP tersebut.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

Selanjutnya terdapat pula sanksi administratif berupa pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.

PP 16/2021 juga mengatur soal IMB yang sudah telanjur dikeluarkan pemerintah daerah. Dalam Pasal 347 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP ini, IMB-nya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Sedangkan untuk mengganti IMB menjadi PBG, pemilik gedung wajib mengurus SLF berdasarkan ketentuan PP ini. (cnn/d2)

Tags: IMBPGBundang-undang cipta kerja
Previous Post

Kesopanan Netizen Indonesia Buruk, Ini Komentar Menohok Roy Suryo

Next Post

Desakan Copot Kadishub Iswar Lubis Mencuat

Related Posts

Viral Video Sholat Tarawih Super Kilat, Warganet: Ajaran Siapa Sih?
Indonesia Hari Ini

Viral Video Sholat Tarawih Super Kilat, Warganet: Ajaran Siapa Sih?

59 menit ago
Tarawih Super Cepat di Indramayu, 23 Rakaat Hanya 6 Menit
Indonesia Hari Ini

Tarawih Super Cepat di Indramayu, 23 Rakaat Hanya 6 Menit

3 jam ago
Update Covid-19 Jawa Barat: Kota Bekasi Peringkat Pertama Rasio Kasus Positif
Fokus Redaksi

Update Vaksinasi Nasional 13 April: Dosis 1 Sudah 10.373.963 dan Dosis 2 Capai 5.431.997

9 jam ago
AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya
Politik

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

10 jam ago
Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas
Mancanegara

Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

11 jam ago
Sebaran di 34 Provinsi Kasus Covid-19 Selasa 6 April 2021
Fokus Redaksi

Update Covid Nasional 13 April: Total Positif 1.577.526 Orang, Bertambah 5.702 Kasus

16 jam ago
Next Post
Legislator Golkar Ini Dukung Wacana Pasang CCTV di Sudut Kota dan Perkantoran

Desakan Copot Kadishub Iswar Lubis Mencuat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Keberadaan Angkringan Kesawan City Timbulkan Pro dan Kontra

    Keberadaan Angkringan Kesawan City Timbulkan Pro dan Kontra

    2144 shares
    Share 858 Tweet 536
  • Banyak Pungli di OPD Kota Medan

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Rekayasa Lantas Kesawan City Walk dan E-Parking Besutan Bobby Nasution Sukses

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Meteran Listik di Rumah Keluarkan Percikan Api, Warga Setia Budi Kecewa Respon PLN Lamban

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Mengakui Perbuatannya, Tiga Kurir Sabu 40 Kg Selamat Dari Hukuman Mati

    857 shares
    Share 343 Tweet 214

Recent News

6 Buah Ini Diyakini Ampuh Bikin Awet Muda

59 menit ago
Viral Video Sholat Tarawih Super Kilat, Warganet: Ajaran Siapa Sih?

Viral Video Sholat Tarawih Super Kilat, Warganet: Ajaran Siapa Sih?

59 menit ago
Inilah Klub Terkaya Versi Forbes Tahun 2021

Inilah Klub Terkaya Versi Forbes Tahun 2021

3 jam ago
Tarawih Super Cepat di Indramayu, 23 Rakaat Hanya 6 Menit

Tarawih Super Cepat di Indramayu, 23 Rakaat Hanya 6 Menit

3 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

6 Buah Ini Diyakini Ampuh Bikin Awet Muda

14 April 2021
Viral Video Sholat Tarawih Super Kilat, Warganet: Ajaran Siapa Sih?

Viral Video Sholat Tarawih Super Kilat, Warganet: Ajaran Siapa Sih?

14 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.