MEDAN, Waspada.co.id – Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan (GM PET) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kepada Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Demikian dikatakan Ketua GMPET Sumut, Rasyid Habibi Daulay kepada Waspada Online usai menyampaikan berkas laporan di pelayanan terpadu Kejatisu, Selasa (23/2).
Adapun persoalan yang dilaporkan adalah terkait pembangunan jembatan di Dusun Pangarungan, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel yang menelan biaya Rp1,150 miliar yang bersumber dari anggaran APBD Tahun 2020. Dan pembangunan jembatan di desa bunut kecamatan torgamba tahap III dengan anggaran Rp5 mililar.
“Kami juga melaporkan anggaran pengadaan dan rehabilitas ataupun pemeliharaan alat berat senilai Rp534.488.000,00. Bahkan yang membuat miris adanya beberapa alat berat yang tidak terlihat dimana rimbanya. Kita menduga kuat alat berat tersebut telah dijual,” kata Rasyid.
Lebih lanjut, Rasyid menyampaikan, pihaknya berharap Kejatisu Secepatnya melakukan proses atas laporan yang telah disampaikan. Sebab menurutnya, tidak ada tempat bagi terduga pelaku korupsi di Kabupaten Labusel.
“Meminta kepada Kejatisu agar menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang telah kita sampaikan, khususnya di Dinas PUPR. Kami juga siap apabila dibutuhkan data-data tambahan dan keterangan lebih lanjut,” ungkap Rasyid.
“Bapak bupati terpilih Labusel yang baru harus juga jeli dalam menyeleksi calon pembantunya ke depan, agar Labusel tidak menjadi daerah yang korup,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian, yang menerima laporan tersebut mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Kejari Labusel untuk memproses lebih lanjut.
“Nanti akan kami proses laporan dari mahasiswa, kami juga akan kordinasi dengan Kejari Labusel,” pungkasnya. (wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post