MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dan Aulia Rachman sebagai Wakil Wali Kota Medan, dalam sidang pleno terbuka hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Kamis (18/2).
Dalam sidang pleno tersebut, Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik dalam membacakan surat keputusan tersebut didampingi empat komisioner KPU lainnya.
Disebutkan, paslon terpilih Bobby- Aulia ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU kota Medan nomor 175/TL.02.7-KPT/1271/KPU-Kot/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih berdasarkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kita Medan 2020.
“Ketua KPU Medan menimbang bahwa untuk melaksanakan Pasal 31 Ayat 3 dan 54 ayat 4 PKPU no 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota. Sebagai mana pernah berubah di PKPU No 19 Tahun 2020,” sebutnya.
Maka dipandang perlu, lanjutnya, menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pemilihan Medan 2020. Mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan KPU Kota Medan tentang penetapan walikota Medan 2020.
“Pasangan calon terpilih adalah Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dan Aulia Rachman, Wakil Wali Kota Medan dengan perolehan suara 393.327,” ujarnya.
“Dengan gabungan partai politik pengusul PDIP, Gerindra, PAN, Golkar, Nasdem Hanura, PSI dan PPP. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Medan 18 Februari 2021,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post