MEDAN, Waspada.co.id – Warga sekitar Perumahan Taman Anugerah Permai Perkasa, Desa Tadukan Raga, Kecamatan, STM Hilir Kabupaten, Deliserdang menolak pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang akan dibangun oleh pemerintah.
Pasalnya, pembangunan TPA tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia/PERMENPU No. 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan.
Kordinator Warga Desa Tadukan Raga, Hidayat Taufik, mengatakan warga yang bermukim di daerah tersebut menolak pembangunan TPA, karena jaraknya terlalu dekat dengan tempat mereka bermukim.
“Jadi kami warga sekitar perumahan anugerah permai gemini perkasa keberatan dengan rencana pembangunan lokasi penempatan TPA di sini, karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman kami, yang hanya 150 meter dari pemukiman,” tutur Hidayat kepada Waspada Online, Senin (25/1).
Disebutkan, warga yang bermukim di sekitar pembangunan TPA tersebut khawatir, pembangunan TPA tersebut nantinya akan berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Pasti nantinya ini akan berdampak buruk pada masyarakat kami, terlebih anak-anak. kemudian umur TPA ini juga nantinya tidak akan singkat. Bukan 1 atau 2 tahun tapi bisa 30 tahun. Dan sampah yang akan dibuang di sini nantinya bukan hanya dari satu kecamatan saja melainkan dari 16 kecamatan,” sebutnya.
“Bisa dibayangkan nantinya berapa truk satu hari yang akan masuk ke sini, jadi kami keberatanlah untuk pembangunan lokasi TPA di sini,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hidayat mengungkapkan, sejauh ini warga sudah melakukan upaya penolakan, dengan melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Deliserdang. Dan sudah melayangkan surat kepada Bupati Deliserdang, serta melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Ada beberapa langkah yang sudah kami jalankan, salah satunya sudah pernah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), akan tetapi hasil dari RDP tersebut kami tidak mendapatkan hasil yang baik,” ungkapnya.
Selain itu, Hidayat menyebutkan, proses pembangunan TPA tersebut sangat banyak kejanggalan. Bahkan warga yang bermukim di lokasi tersebut tidak pernah mengetahui di lokasi tersebut akan dibangun TPA.
“Kalau informasi dari RDP itu, Pemkab mengatakan pembelian lahan itu tahun 2018. Desa sendiri tidak mengetahui itu, kami mengetahui itu pada Agustus Tahun 2020. Makanya mulai dari situlah kami intens melakukan penolakan pembangunan TPA ini,” ujarnya.
Warga Perumahan Taman Anugerah Permai Perkasa, Desa Tadukan Raga berharap kepada pemerintah Deliserdang agar memindahkan lokasi pembangunan TPA tersebut.
“kami juga tidak menolak pembangunan karena itu bagus untuk masyarakat, tapi lokasinya yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan undang undang, karena seharusnya jarak TPA itu dalam undang undang 1km,” pungkasnya. (wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post