MEDAN, Waspada.co.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) menilai pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dibangun Pemerintah Kabupaten Deliserdang di pinggir sungai berpotensi mencemari lingkungan.
Demikian disampaikan Maneger Kajian dan Advokasi Walhi Sumut, Putra Saptian kepada Waspada Online, Selasa (26/1).
Dikatakan, pembangunan TPA yang ada di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang sudah dikaji oleh Walhi Sumut dari perspektif dampak ekologis.
“Kita juga sudah langsung turun ke lokasi pembangunan TPA itu. Kita melihat potensi bencana yang terjadi di Desa Tadukan Raga khususnya proses pembangunan TPA itu, sebab sangat dekat dengan sungai,” katanya.
Putra menyebutkan, pembangunan TPA tersebut juga tidak mengacu pada Standart Nasional Indonesia (SNI), sebab dibangun di sekitar permukiman warga dan pinggiran sungai.
“Harusnya pembangunan TPA itu berjarak 100-500 meter dari permukiman warga. Dan juga harus diikuti wilayah pembatas seperti buper zone, yang menurut kita bisa mengantisipasi polusi bau dan juga banyaknya serangga yang menghinggapi TPA tersebut,” sebutnya.
Lebih lanjut, Putra mengungkapkan, sampai saat ini warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan TPA Tersebut, terus melakukan upaya penolakan.
“Kita dari Walhi Sumut sebenarnya sudah melakukan pendampingan dengan melayangkan surat kepada beberapa Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, kita juga sudah pernah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deli Serdang,” ujarnya.
“Akan tetapi Dinas DLH dan Perkim Deliserdang masih berspekulasi pembanguan TPA ini sudah memenuhi standar. mereka juga sebutkan sudah menganalisis dampak sosiologis dan juga dampak kesehatan, dan proses membangun TPA ini harus dilanjutkan,” sambungnya.
Selian itu, Putra mengatakan, Pemkab Deliserdang sangat menutup ruang dialog dengan warga terkait pembangun TPA tersebut. meskipun sudah mendapat penolakan, tapi pembangunannya masih berlanjut.
“Bahkan mereka menyebutkan, apabila tidak sepakat dengan pembangunan TPA ini, mereka mempersilahkan untuk melakukan gugatan,” pungkasnya. (wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post