SINABANG, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Simeulue resmi menahan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue, Jumat (29/1).
Tersangka yang ditahan berinisial AL, DA, AH, IY, BF, disinyalir melakukan penyimpangan yakni, dugaan korupsi yang mengakibatkan munculnya kerugian negara. Dari nilai proyek 10,7 miliyar rupiah, terkuak kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar 5,7 miliar rupiah.
Dari kerugian negara tadi, tersangka telah mengembalikan uang sebanyak 1,4 miliar. Kasus tersebut saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Simeulue.
“Pada hari ini telah dilakukan tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh ke Kejaksaan negri Simeulue. Tindak pidanya yaitu, dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan dinas PUPR Simeulue yang bersumber dari dana APBK tahun 2017,” ujar Kajari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyudin.
Dalam keterangan persnya pada wartawan, Ia menyebut pengembalian uang negara 1,4 miliyar oleh tersangka tak menghentikan perkara hukum. (wol/ind/data3)
Discussion about this post