SINABANG, Waspada.co.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan akan melaksanakan program Vaksinasi Covid-19 bagi berbagai kalangan usia, sebagai tahap awal.
Vaksin tersebut dimaksudkan untuk memberi kekebalan tubuh terhadap wabah Virus Corona yang melanda dunia saat ini. Begitupun, vaksinasi bukan hanya di ibukota, tapi hingga ke daerah.
Nah, untuk Kabupaten Simeulue sendiri Vaksinasi Covid-19 direncakan akan dilaksanakan bulan Februari mendatang. Demikian informasi yang diperoleh Waspada Online dari Sekretaris Dinas Kesehatan Simeulue, Dimas, saat dikonfirmasi via seluler, Minggu, (17/1).
“Iya Benar, rencananya bulan Februari Pemerintah Kabupaten Simeulue akan melaksanakan vaksinasi sesuai jadwal dari provinsi. Gelombang pertama divaksin yaitu tenaga kesehatan,” kata Dimas.
Ditanya adakah sanksi jika masyarakat enggan divaksin, orang nomor dua di Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue ini mengaku tak begitu paham. Sebab katanya, tak ada regulasi yang menjelaskan tentang sanksi hukum jika menolak vaksinasi.
Penjelasannya, kapasitas Dinkes Simeulue hanya mengikuti prosedur sebagai pelaksana kegiatan. “Kalau masyarakat menolak, Itu hak masyarakat, tidak ada satu keharusan untuk divaksin,” ucap Dimas. (wol/ind/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post