MEDAN, Waspada.co.id – Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muryanto Amin S.Sos M.Si dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan plagiarisme, dan di sanksi penundaan pangkat dan golongan selama satu tahun.
Hal tersebut tertuang dalam keputusan Rektor USU yang ditandatangani langsung oleh Runtung Sitepu, dengan surat bernomor : 85/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang pelanggaran norma etika akademik dan etika keilmuan, tertanggal 14 Januari 2021.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta dan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) USU, serta kepada Ketua senat akademik USU.
Memanas, Akademisi USU Saling Lapor Dugaan Plagiat, Rektor Terseret
Wakil Rektor III USU, Mahyudin Nasution yang dikonfirmasi membenarkan surat keputusan rektor tersebut. ”Iya benar, memang itu surat keputusan (SK) rektor, itu berdasarkan hasil komite etik dan disahkan semalam,” katanya, Jumat (15/1) malam.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, dalam sidang komite etik tersebut, juga turut dihadiri rektor terpilih Muryanto Amin, sehingga yang bersangkutan sudah pasti mengetahui keputusan tersebut.
“Sanksi komite ini belum tentu menggagalkan Muryanto sebagai rektor terpilih, karena itu keputusan Majelis Wali Amanat (MWA), jadi kita menunggu perintah MWA, kami hanya menyampaikan sanksi ini saja,” sebutnya.
Konflik Kepentingan di USU, Dadang: Politik Praktis Dibungkus Isu Plagiat
Selain itu, Mahyudin juga menjelaskan, terkait regulasi penetapan sanksi yang dijatuhkan oleh komite etik, maka hal tersebut tidak mungkin lagi digugat ke MWA.
“Biasanya begitu, karena menurut SK itu, sudah berapa orang yang kita kenakan sanksi, rektor dulu juga pernah melakukan sanksi kepada dosen dan anggotanya. dan inikan pelanggaran dosen bukan calon rektor,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Plagiat Petinggi USU, Ini Kata Runtung Sitepu
Baca juga: Dugaan Plagiat di USU, Jonner Hasugian: Dibawa ke Sidang Pleno Guru Besar
Sebelumnya diberitakan, rektor terpilih Muryanto Amin diduga melakukan plagiat karya ilmiah, berdasarkan surat keputusan rektor USU Runtung Sitepu,Muryanto disaksi mengembalikan insentif karya ilmiah atas terbitnya artikel berjudul: A New Patronage Network Of Pemuda Pancasila In Governor Elocution Of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal man in India. terbit pada September 2017. (wol/tim/data3)
Discussion about this post