• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Sidang PKPU PT HAL Kembali Nyaris Ricuh, Sejumlah Warga Jambi Kejar Hakim Minta Keadilan

1 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang PKPU PT HAL Kembali Nyaris Ricuh, Sejumlah Warga Jambi Kejar Hakim Minta Keadilan

WOL Photo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 7 suplier tandan buah segar (TBS) asal Jambi terhadap PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) senilai Rp8 miliar, nyaris kembali ricuh. Kali ini 7 suplier (pemohon) bersama sejumlah karyawannya mengejar hakim seusai menutup sidang dengan agenda kesimpulan, Jumat (22/1).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan itu cukup berlangsung cepat. Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis begitu membuka langsung menutup sidang usai menerima kesimpulan dari kuasa hukum kedua belah pihak.

RelatedPosts

Banyak Fasilitas Rusak, Bobby Nasution Janji Perbaiki RSUD Pirngadi

Banyak Fasilitas Rusak, Bobby Nasution Janji Perbaiki RSUD Pirngadi

2 jam ago
Peras Sopir Truk Pakai Pisau, Preman Ini Pucat Ditangkap Polisi

Peras Sopir Truk Pakai Pisau, Preman Ini Pucat Ditangkap Polisi

3 jam ago
Bobby Nasution: Jangan Ada “Main-main” Dengan Anggaran

Bobby Nasution: Jangan Ada “Main-main” Dengan Anggaran

5 jam ago

Sementara 7 suplier bersama sejumlah karyawan yang diketahui sudah dirumahkan itu, menunggu di depan pintu sidang, hingga langsung terheran. Mereka yang mencari keadilan pun langsung berteriak.

“Mana keadilan buat kami Pak Hakim,” teriak salah satu karyawan dari 7 suplier tadi.

Mendengar itu hakim langsung beranjak meninggalkan ruang sidang dan masuk ke lorong menuju gedung hakim. Sontak mereka pun mengejar namun dihentikan oleh satpam.

“Tolong pak beri kami masuk, perwakilan pun tidak apa, kami cuma mau minta hakim bisa bersikap normatif dalam permohonan kami ini,” kata Adil Surbakti, salah satu suplier yang menjadi pemohon dalam PKPU tersebut.

Namun sekuriti tetap tidak memperbolehkan bagi siapa pun masuk. Dua sekuriti terlihat langsung menjaga pintu menuju ruang hakim tersebut. Dengan kecewa mereka pun akhirnya pergi meninggalkan PN Medan

Adil Surbakti (56), suplier CV Arihta Persada masih tetap pada keterangannya yang berharap hakim memakai hati nuraninya dalam memutuskan permohonan ini.

“Kami cuma meminta keadilan karena udah setahun utang ini tidak dibayar padahal mereka sanggup untuk membayar,” kata Adil Surbakti, warga Jalan Perumahan Artauli II, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Jambi ini.

Diketahui, Adil adalah salah satu suplier (pemasok) TBS ke PT HAL, yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit beralamat di Desa Kubu Kandang Kecamatan Kemayung Kabupaten Batanghari, Jambi. Ia bersama 6 suplier lainnya masing-masing, Jampa Wongchai CV Samantha, Ibrahim, Hadianto CV Leo Mandiri, Nurul Qumariyah, Petrus Barus, dan Parulian Manik dari PT Dwiguna Anugerah melakukan permohonan PKPU ke PT HAL yang belum membayar kewajibannya senilai Rp8 miliar lebih, sampai saat ini.

“Kalau pada Desember 2020 lalu permohonan kami ditolak hakim karena ada duluan permohonan PKPU PT HAL di Jambi, mungkin bisa kami terima. Nah, kali ini kami memohon PKPU ke PT HAL lebih dulu pada 5 Januari 2021 sementara PT HAL memohon pada 12 Januari 2021, jadi tidak ada alasan kalau permohonan kami ini ditolak hakim lagi dengan alasan ada sengketa masalah ini,” beber Adil Surbakti.

Terpisah, kuasa hukum pemohon, Abdul Rahim dan Zulfikri menjelaskan, inti dari kesimpulan pihaknya adalah, memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Apalagi, tidak ada alasan hakim untuk menolak permohonan PKPU ini karena syarat permohonan PKPU itu minimal 2 sementara ini sudah 7 kreditur sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU Pasal 2 jo 222 yang sudah terpenuhi. Ditambah lagi dikuatkan dengan pernyataan saksi yang dihadirkan merupakan mantan karyawan PT HAL itu sendiri.

“Jadi saksi sudah menyebutkan bahwa nota timbangan itu betul dikeluarkan oleh PT HAL, dan itu menjadi bukti tagihan. Sehingga permohonan PKPU ini jelas keberadaan utangnya,” jelasnya.

Kedua, perkara ini beda dengan perkara tahun lalu, jika perkara lalu gugatannya ditolak dengan alasan termohon sudah duluan menggugat.

“Jadi tahun lalu, mereka duluan memasuki gugatan baru kami, sehingga putusan majelis hakim tahun lalu menolak permohonan PKPU kami dengan alasan bahwa utang ini masih dalam gugatan atau perselisihan. Namun, untuk kali ini pihak kami lebih dulu mengajukan PKPU dari pada PT HAL sehingga majelis hakim tidak beralasan lagi untuk menolak permohonan PKPU kami ini,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum PT HAL, Nur Hidayat memilih tidak mau berkomentar dan pergi dari ruang sidang meninggalkan wartawan yang hendak mewawancarainya.

Sebelumnya aksi serupa terjadi di persidangan permohonan PKPU ini dengan agenda keterangan saksi pada, Rabu (20/1/2021) lalu. Namun aksi warga Jambi pencari keadilan ini tidak sampai menjadi ricuh karena berhasil ditenangkan hakim.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pengadilanPKPUSidang
Previous Post

Pakar Kesehatan: Vaksin Tak Membuat Anda Kebal Seketika dari Covid-19

Next Post

Rizieq Shihab Dipolisikan Soal Lahan Pesantren Megamendung

Related Posts

Banyak Fasilitas Rusak, Bobby Nasution Janji Perbaiki RSUD Pirngadi
Medan

Banyak Fasilitas Rusak, Bobby Nasution Janji Perbaiki RSUD Pirngadi

2 jam ago
Peras Sopir Truk Pakai Pisau, Preman Ini Pucat Ditangkap Polisi
Medan

Peras Sopir Truk Pakai Pisau, Preman Ini Pucat Ditangkap Polisi

3 jam ago
Bobby Nasution: Jangan Ada “Main-main” Dengan Anggaran
Medan

Bobby Nasution: Jangan Ada “Main-main” Dengan Anggaran

5 jam ago
Pemerintah Daerah Harus Bisa Berkolaborasi Tanggulangi Bencana
Medan

Pemerintah Daerah Harus Bisa Berkolaborasi Tanggulangi Bencana

6 jam ago
Senior Partai Demokrat Sumut Dukung KLB
Medan

Senior Partai Demokrat Sumut Dukung KLB

8 jam ago
Nelayan Nyambi Jual Ekstasi 186 butir Disidang
Medan

Nelayan Nyambi Jual Ekstasi 186 butir Disidang

16 jam ago
Next Post
Habib Rizieq Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro

Rizieq Shihab Dipolisikan Soal Lahan Pesantren Megamendung

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Dilarang Ambil Foto, Wartawan dan Keluarga Terdakwa Penipu Anggota DPR RI Adu Mulut

    Dilarang Ambil Foto, Wartawan dan Keluarga Terdakwa Penipu Anggota DPR RI Adu Mulut

    5100 shares
    Share 2040 Tweet 1275
  • Wanita Ini Nekad Bunuh Istri Mantan Sekda Siantar

    7186 shares
    Share 2874 Tweet 1797
  • Ridwan Kamil: Vaksin Anhui Harapan untuk Ketersediaan Vaksin Covid-19 yang Terbatas

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Putusan Belum Inkrah, Pembangunan Bandara Sibisa Diminta Dihentikan

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Senior Partai Demokrat Sumut Dukung KLB

    896 shares
    Share 358 Tweet 224

Recent News

Gagal Kejar Inter, Pioli Klaim Milan Minim Kualitas

Gagal Kejar Inter, Pioli Klaim Milan Minim Kualitas

7 menit ago
Wabah Flu Afrika Mulai Merebak, Malaysia Akan Musnahkan 3.000 Babi

Wabah Flu Afrika Mulai Merebak, Malaysia Akan Musnahkan 3.000 Babi

22 menit ago
Marzuki: SBY Tak Mungkin Dilawan

Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri Terkait Tuduhan Kudeta Demokrat

37 menit ago
Ini Alasan Kabareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Sebagai Tersangka

Ini Alasan Kabareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Sebagai Tersangka

37 menit ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Gagal Kejar Inter, Pioli Klaim Milan Minim Kualitas

Gagal Kejar Inter, Pioli Klaim Milan Minim Kualitas

4 Maret 2021
Wabah Flu Afrika Mulai Merebak, Malaysia Akan Musnahkan 3.000 Babi

Wabah Flu Afrika Mulai Merebak, Malaysia Akan Musnahkan 3.000 Babi

4 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.