MEDAN, Waspada.co.id – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, tidak berkomentar jauh perihal kesiapan untuk mengikuti agenda sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan, sidang pendahuluan gugatan Pilkada Kota Medan 2020, dijadwalkan akan digelar pada 27 Januari 2021 mendatang. Namun, Tim kuasa hukum Akhyar – Salman masih enggan berkomentar kehadirannya pada sidang MK mendatang.
“Kalau pasangan calon wali kota nomor uru 01, Akhyar -Salman tidak siap, ya kami tidak jalan. Sampai saat saat ini belum ada sikap dari mereka. Kalau mau lanjut, ya lanjut. Mereka kuncinya,” kata Ucok Lumban Gaol saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (22/1).
Ucok menuturkan, sampai saat ini masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Paslon Akhyar-Salman kepada tim kuasa hukum.
“Ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Paslon 01 selaku Pemberi Kuasa atas jasa hukum sesuai surat Perjanjian Jasa Kuasa Hukum (PJKH),” tuturnya.
Sementara itu, calon wakil wali kota Medan, Salman Alfarisi yang dikonfirmasi, juga enggan memberikan komentar saat ditanya terkait sengketa pilkada di MK ke depan.
“Jadi itu sebenarnya sudah diberikan kepada kuasa hukum. Jadi begini saja, kalau perkara di MK langsung tanyakan ke Akhyar saja. Kan dia walikotanya, masa saya yang jawab,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait sengketa pilkada. Disebutkan, selanjutnya KPU Medan akan mengikuti sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam agenda sidang gugatan tersebut, KPU Medan akan mempertahankan keputusan hasil pilkada yang diterbitkan 15 Desember lalu.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post