MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Divisi hukum, Zefrizal, mengatakan 00KPU telah menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait sengketa pilkada.
Selanjutnya, KPU Medan akan mengikuti sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Peraturan MK nomor 6 tahun 2020, bahwa ada tiga pihak yang berperkara terhadap sengketa hasil pilkada.
“Kita kemarin sudah terima BRPK itu. Ke depan kita ikut sidang pendahuluan 27 Januari 2021 di MK (Jakarta). Hal pertama adalah, pemohon pasangan calon yang merasa dirugikan saat pemilihan, pemohonnya Paslon 01, yakni Akhyar Nasution – Salman Alfarisi,” tutur Zefrizal saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (22/1).
Ke dua, lanjut Zefrizal, termohon yakni pihak yang mengeluarkan keputusan. Dalam hal ini adalah KPU Medan. Ke tiga, pihak yang berkepentingan langsung atas permohonan itu. Dalam ini adalah Paslon no 02, yakni Bobby Nasution – Aulia Rachman.
“Soal apakah mereka (Paslon 02) mau menjadi terkait atau tidak dalam pemeriksaan perkara di MK, itu sepenuhnya mutlak menjadi hak dan keinginan mereka,” katanya.
Dijelaskan, jika Paslon 02 ingin menjadi pihak terkait, maka mekanismenya mereka harus mengajukan permohonan kepada MK. Oleh sebab itu, lanjutnya k
jika Paslon 02 merasa berkaitan langsung dengan perkara dan merasa ada hak yang harus mereka pertahankan, maka semestinya menjadi pihak terkait.
“Pada sidang ke depan, KPU Medan hanya mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan 15 Desember 2020 lalu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi terkait hasil Pilkada Medan 2020 telah terbit di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). gugatan Paslon 01 Wali Kota Medan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Syarat untuk mengajukan permohonan itu dianggap sudah lengkap. Misalnya permohonan ada, identitas permohon ada, dan sistematika penulisan permohonan juga sesuai dengan peraturan MK,” pungkasnya.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post