• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Sengketa Pilkada di MK, KPU Medan Akan Pertahankan Keputusannya

1 bulan ago
in Medan, Pemilu
A A
0
Sengketa Pilkada di MK, KPU Medan Akan Pertahankan Keputusannya

WOL Photo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Divisi hukum, Zefrizal, mengatakan 00KPU telah menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait sengketa pilkada.

Selanjutnya, KPU Medan akan mengikuti sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Peraturan MK nomor 6 tahun 2020, bahwa ada tiga pihak yang berperkara terhadap sengketa hasil pilkada.

RelatedPosts

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

30 menit ago
HIGHLIGHTS: Ditagih Bon Oknum Polisi Letuskan Senpi, Vaksinasi Adam Malik Siap Minggu Ini, Oknum Polres Belawan Dihukum Berat

HIGHLIGHTS: Ditagih Bon Oknum Polisi Letuskan Senpi, Vaksinasi Adam Malik Siap Minggu Ini, Oknum Polres Belawan Dihukum Berat

2 jam ago
Jaksa KPK Menuntut 14 Eks DPRD Sumut Dengan Hukuman Bervariasi

Jaksa KPK Menuntut 14 Eks DPRD Sumut Dengan Hukuman Bervariasi

3 jam ago

“Kita kemarin sudah terima BRPK itu. Ke depan kita ikut sidang pendahuluan 27 Januari 2021 di MK (Jakarta). Hal pertama adalah, pemohon pasangan calon yang merasa dirugikan saat pemilihan, pemohonnya Paslon 01, yakni Akhyar Nasution – Salman Alfarisi,” tutur Zefrizal saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (22/1).

Ke dua, lanjut Zefrizal, termohon yakni pihak yang mengeluarkan keputusan. Dalam hal ini adalah KPU Medan. Ke tiga, pihak yang berkepentingan langsung atas permohonan itu. Dalam ini adalah Paslon no 02, yakni Bobby Nasution – Aulia Rachman.

“Soal apakah mereka (Paslon 02) mau menjadi terkait atau tidak dalam pemeriksaan perkara di MK, itu sepenuhnya mutlak menjadi hak dan keinginan mereka,” katanya.

Dijelaskan, jika Paslon 02 ingin menjadi pihak terkait, maka mekanismenya mereka harus mengajukan permohonan kepada MK. Oleh sebab itu, lanjutnya k
jika Paslon 02 merasa berkaitan langsung dengan perkara dan merasa ada hak yang harus mereka pertahankan, maka semestinya menjadi pihak terkait.

“Pada sidang ke depan, KPU Medan hanya mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan 15 Desember 2020 lalu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi terkait hasil Pilkada Medan 2020 telah terbit di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). gugatan Paslon 01 Wali Kota Medan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Syarat untuk mengajukan permohonan itu dianggap sudah lengkap. Misalnya permohonan ada, identitas permohon ada, dan sistematika penulisan permohonan juga sesuai dengan peraturan MK,” pungkasnya.(wol/man/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Akhyar-Salmankpu medansengketa pilkadasidang gugatan
Previous Post

Tunjukkan Komitmen, DFSK Hadirkan Gelora Mini Bus di Indonesia

Next Post

Ombudsman Sarankan PTSP BPKS Patuhi Standar Pelayanan Publik

Related Posts

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet
Medan

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

30 menit ago
HIGHLIGHTS: Ditagih Bon Oknum Polisi Letuskan Senpi, Vaksinasi Adam Malik Siap Minggu Ini, Oknum Polres Belawan Dihukum Berat
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Ditagih Bon Oknum Polisi Letuskan Senpi, Vaksinasi Adam Malik Siap Minggu Ini, Oknum Polres Belawan Dihukum Berat

2 jam ago
Jaksa KPK Menuntut 14 Eks DPRD Sumut Dengan Hukuman Bervariasi
Fokus Redaksi

Jaksa KPK Menuntut 14 Eks DPRD Sumut Dengan Hukuman Bervariasi

3 jam ago
Kader Muda Demokrat Akan Hadang Upaya Jhoni Allen Marbun
Medan

Kader Muda Demokrat Akan Hadang Upaya Jhoni Allen Marbun

3 jam ago
Gubernur Sumut Sebut 2 Orang Positif Usai Divaksinasi
Medan

Gubernur Sumut Sebut 2 Orang Positif Usai Divaksinasi

3 jam ago
Tia Ayu Anggraini Serap dan Sampaikan Keluhan Warga ke Gubernur Sumut
Medan

Tia Ayu Anggraini Serap dan Sampaikan Keluhan Warga ke Gubernur Sumut

5 jam ago
Next Post
Ombudsman Sarankan PTSP BPKS Patuhi Standar Pelayanan Publik

Ombudsman Sarankan PTSP BPKS Patuhi Standar Pelayanan Publik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    11631 shares
    Share 4652 Tweet 2908
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3342 shares
    Share 1337 Tweet 836
  • Ditagih Bon Minuman, Oknum Polisi Polres Binjai Letuskan Senpi

    2674 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Diduga Tak Miliki IMB dan Amdal, YCK Medan Desak DPRD Panggil Pemilik Grand Jati Junction

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Polsek Medan Baru Suguhkan Makanan Tambahan Ubi Rebus Bagi Tahanan Setiap Malam

    1626 shares
    Share 650 Tweet 407

Recent News

Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras

Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras

30 menit ago
Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

31 menit ago
Wali Kota Resmikan Albezits Clinic, Bertaraf Internasional

Wali Kota Resmikan Albezits Clinic, Bertaraf Internasional

31 menit ago
Darmizal Sebut SBY Urus Partai Sesuai Selera Keluarga

Darmizal Sebut SBY Urus Partai Sesuai Selera Keluarga

35 menit ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras

Soal Investasi Miras, Pengamat Transportasi: Menurut WHO, Penyebab Kecelakaan Lalin Salah Satunya Miras

1 Maret 2021
Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

Pencuri Meteran Air Ditangkap Saat Main Warnet

1 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.