MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Benget Manahan Silitonga, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terhadap pemohon sengketa hasil pilkada 2020.
Disebutkan, dari 13 permohonan sengketa, MK meregistrasi 11 Kabupaten/Kota di Sumut, hal tersebut diketahui setelah penerbitan dan penyampaian BRPK oleh MK kepada KPU RI.
“Dengan terbitnya BRPK ini, maka tahapan selanjutnya MK akan memberitahukan jadwal sidang perdana. Pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari. Sementara pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26-29 Januari,” tutur Benget saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (19/1).
Dikatakan, adapun 11 daerah yang berperkara di MK, yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo, Medan. Lalu Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai.
“Sejumlah 11 KPU kabupaten dan kota yang berperkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK. Sudah bisa membuka kotak suara untuk menggandakan formulir dokumen otentik. proses pungut hitung suara (Putung Suara) dan rekapitulasi yang ada di dalam kotak, itu sebagai alat bukti di persidangan MK,” sebutnya.
Lebih lanjut, Benget menjelaskan, proses pembukaan kotak tesebut tentunya berpedoman pada Pasal 71 PKPU Nomor 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan surat edaran KPU RI.
“Dalam membuka kotak suara, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian setempat dan mencatatkannya dalam Berita Acara,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah terbitnya BRPK maka KPU akan menunggu jadwal persidangan dari MK. Termasuk informasi apakah persidangan tersebut dilakukan secara luring (luar jaringan) atau daring (dalam jaringan).
“Atau bisa saja menggunakan kedua metode tersebut. Mengingat situasi pandemi Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya dan Indonesia umumnya,” pungkasnya.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post